Sebanyak tujuh anak jalanan (anjal) terjaring razia Satpol PP Lamongan karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan, Sutrisno, menyatakan bahwa 7 anjal tersebut diamankan di simpang empat Pasar Sidoharjo Lamongan pada Rabu (3/7/2024).
Sutrisno menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Lamongan. Ironisnya, ke-7 anjal yang diamankan ini tidak hanya berasal dari Lamongan, tetapi juga dari luar kota dan luar pulau.
Di antaranya, 1 anjal berasal dari Jagapura, Cirebon, Jawa Barat, lainnya dari Sukoanyar, Cerme, Gresik, Warugunung, Karangpilang, Surabaya, dan Kauman, Kabupaten Batang, Jateng. Dari 7 anjal tersebut, 3 di antaranya berasal dari Lamongan.
Sutrisno mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan anjal dan menyatakan bahwa pihaknya akan gencar melakukan patroli rutin untuk menciptakan situasi nyaman. Usai diamankan, ke-7 anjal ini didata dan diserahkan ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pembinaan.