Thursday, May 22, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Dua Kakak Beradik Kompak Edarkan Sabu di Lamongan, Ditangkap Polisi di Kamar Kos

Dua kakak beradik, FAK (32) asal Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, dan FF (21) asal Kecamatan Ngimbang, Lamongan, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan narkotika jenis sabu.

Keduanya dibekuk oleh Satreskoba Polres Lamongan saat penggerebekan di kamar kos FAK yang berada di Jalan Makmur, Dusun Tanjung Kulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, pada Selasa malam, 8 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,04 gram serta satu unit handphone.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, setelah dilakukan interogasi, FAK mengakui bahwa dirinya tidak bekerja sendiri. Ia melibatkan adik tirinya, FF, dalam bisnis haram tersebut.

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap FF di lokasi berbeda. Kedua tersangka yang merupakan saudara tiri dari ibu yang sama ini memiliki modus operandi membeli sabu untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Saat ini FAK dan FF sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lamongan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles