Thursday, June 11, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Menjaga Lamongan Tetap Kondusif: Polisi Sikat Habis Peredaran Minuman Keras Ilegal

RONGGOHADI, LAMONGAN—Polres Lamongan menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang akhir tahun. Dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi, jajaran Polsek Brondong berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek pada Minggu dini hari (14 Desember 2025).

Aksi penyergapan ini tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga berhasil menangkap dua terduga penjual miras ilegal.

IPDA Hamzaid, Kasihumas Polres Lamongan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda di sepanjang Jalan Raya Deandeles Brondong sekitar pukul 05.00 WIB.

 “Ada ratusan botol miras yang dijual mulai dari miras jenis arak, arak oplosan, bir bintang, dan kawa-kawa. Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Brondong,” kata Hamzaid.

 Dua Penjual Ilegal Berhasil Diamankan

  1. Lokasi Pertama: Petugas mendapati aktivitas mencurigakan penjualan miras dengan pembeli yang sedang berkumpul di depan rumah warga. Penjual berinisial F segera diamankan bersama ratusan botol barang bukti.
  2. Lokasi Kedua: Polisi juga berhasil mengamankan puluhan botol miras dan penjual berinisial MA.

Keduanya diamankan karena melanggar Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

 Peringatan Keras: Miras Pemicu Kriminalitas

IPDA Hamzaid menekankan bahwa penindakan ini akan dilakukan secara rutin demi menjaga keamanan. Ia memberikan imbauan tegas kepada masyarakat:

 “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras, karena selain melanggar peraturan daerah, miras juga kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminal lainnya,” pungkasnya.

Operasi Cipta Kondisi ini membuktikan komitmen Polres Lamongan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pemicu kejahatan. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles