Sunday, August 16, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Residivis Spesialis Kotak Amal Dibekuk! Modus Lidi Berperekat Bongkar Aksi Maling Kotak Amal di Lamongan

RONGGOHADI, LAMONGAN – Aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kabupaten Lamongan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial YS (42), warga Kecamatan Lamongan, ditangkap setelah diduga menggasak uang infak menggunakan modus yang terbilang sederhana, namun cukup licik.

Pelaku memanfaatkan lidi sapu yang diberi perekat untuk “memancing” lembaran uang dari dalam kotak amal tanpa harus merusaknya. Modus ini ternyata bukan kali pertama dilakukan. Polisi memastikan, YS merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyasar tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi umat untuk beribadah dan berbagi.

Terbongkar Usai Aksi di Masjid Karanggeneng

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB di salah satu masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Setelah menerima laporan dari pengurus masjid, jajaran Polsek Karanggeneng langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan alat yang sangat sederhana.

“Modusnya memancing uang menggunakan lidi sapu yang diberi perekat,” jelas Hamzaid.

Meski terlihat sederhana, cara tersebut memungkinkan pelaku mengambil uang sedikit demi sedikit dari dalam kotak amal tanpa menimbulkan kerusakan yang mencolok.

Polisi Sita Uang Hasil Curian dan Motor Pelaku

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Satu batang lidi yang telah diberi perekat.
  • Uang tunai hasil pencurian sebesar Rp394.000.
  • Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dari total uang yang diamankan, terdiri atas:

  • 17 lembar pecahan Rp20.000.
  • 1 lembar pecahan Rp50.000.
  • 2 lembar pecahan Rp2.000.

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Ternyata Residivis Spesialis Kotak Amal

Hasil pendalaman polisi mengungkap bahwa YS bukan pelaku baru.

Menurut Ipda Hamzaid, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kotak amal dan juga pernah terlibat perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini harus kembali berhadapan dengan proses hukum.

Polisi Imbau Pengurus Masjid Tingkatkan Pengamanan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kotak amal masih menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan, terutama ketika pengawasan di area masjid sedang lengang.

Kepolisian mengimbau pengurus tempat ibadah untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang CCTV, mengosongkan kotak amal secara berkala, serta memperkuat posisi kotak amal agar tidak mudah menjadi target pelaku.

Dengan langkah antisipatif tersebut, diharapkan dana infak yang berasal dari keikhlasan masyarakat dapat tetap terjaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles