Monday, October 12, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Pria di Lamongan Bonyok Dikeroyok Delapan Pemuda Gegara Saling Pandang

LAMONGAN, RONGGOHADI – Seorang pria berinisial MRF menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda saat melintas di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Pengeroyokan diduga dipicu persoalan sepele, yakni saling pandang antara korban dengan kelompok pemuda yang berjumlah sekitar delapan orang.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid mengatakan, kejadian bermula ketika MRF bersama saksi AA mengendarai sepeda motor Honda PCX bernopol S 2659 JCA menuju Terminal Paciran.

Saat dalam perjalanan, korban tiba-tiba menjadi sasaran kemarahan sekelompok pemuda tersebut. Korban kemudian dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalami sejumlah luka.

“Selain itu korban juga mengalami lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah,” kata Hamzaid, Rabu (30/9/2026).

Dua Pemuda Ditangkap

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Keduanya yakni WG (19), warga Kecamatan Karanggeneng, dan VTS (18), yang juga merupakan warga Kecamatan Karanggeneng.

WG diamankan karena diduga menyabetkan selang air sebanyak satu kali hingga mengenai lengan kiri korban. Sementara VTS diduga melakukan pelemparan batu sebanyak satu kali yang mengenai pipi kanan korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa batu kapur.

Kedua tersangka diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah keberadaan mereka diketahui di rumah masing-masing.

Hamzaid mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, aksi pengeroyokan tersebut diduga bermula dari saling pandang antara korban dengan kelompok pemuda.

“Kejadian tersebut diduga dipicu oleh saling pandang antara korban dengan kelompok pemuda tersebut dan kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan kekerasan,” jelasnya.

Terancam Hukuman 7 Tahun

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles