Sunday, September 6, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

PNBP Kejari Lamongan Meledak 490 Persen, Tembus Rp6,39 Miliar Sepanjang 2026

LAMONGAN, RONGGOHADI – Angka Rp6,39 miliar menjadi salah satu catatan paling mencolok dalam rapor kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sepanjang 2026.

Bukan sekadar mencapai target, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dihimpun Kejari Lamongan justru melesat hingga 490 persen dari target yang ditetapkan.

Hingga menjelang peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia, realisasi PNBP Kejari Lamongan tercatat mencapai Rp6.390.350.798. Sementara target awal yang dibebankan hanya sebesar Rp1.303.031.000.

Capaian tersebut menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi kinerja Kejari Lamongan yang disampaikan pada peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kantor Kejari Lamongan, Rabu (2/9/2026).

Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto melalui Kasi Intelijen Kejari Lamongan Erfan Nurcahyo mengatakan, capaian PNBP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sepanjang 2026.

“Bidang pembinaan, Kejari Lamongan mencatat realisasi setoran PNBP sebesar Rp6.390.350.798. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1.303.031.000,” ujar Erfan.

Lelang Barang Jadi Penyumbang Besar

Besarnya realisasi PNBP Kejari Lamongan tidak datang dari satu sumber. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah aktivitas, mulai dari penjualan peralatan dan mesin, ongkos perkara, penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap, denda pelanggaran lalu lintas, denda tindak pidana lainnya, hingga uang pengganti perkara tindak pidana korupsi.

Salah satu penyumbang terbesar berasal dari kegiatan lelang serentak yang digelar dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan pada 12 Agustus 2026.

Dalam lelang tersebut, Kejari Lamongan melepas dua unit sepeda motor, 12 unit dump truck, dan empat unit excavator.

Dari kegiatan itu saja, PNBP yang berhasil diperoleh mencapai Rp4.942.865.000.

Selain lelang, bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga mencatat lima kegiatan penjualan langsung dengan total PNBP sebesar Rp59.318.000.

Bukan Hanya Soal Uang, Penegakan Hukum Juga Berjalan

Di balik angka PNBP yang melonjak, Kejari Lamongan juga mencatat sejumlah pekerjaan di bidang penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), misalnya, menerima 189 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 99 perkara telah memperoleh putusan dan dilakukan eksekusi.

Sebanyak 67 perkara juga ditempuh melalui upaya hukum. Sementara pendekatan Restorative Justice (RJ) diterapkan pada tiga perkara, terdiri atas satu perkara kekerasan ringan dan dua perkara pencurian.

Untuk perkara tindak pidana khusus, Kejari Lamongan masih menangani dugaan korupsi berkaitan dengan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi kepada PT Djem Djaya Makmur oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Gresik dan BTN Kantor Cabang Pembantu Lamongan periode 2023–2025 di Perumahan Tikung Kota Baru.

Perkara tersebut masih berada pada tahap pra-penuntutan.

Dari bidang Pidsus, Kejari Lamongan juga mencatat pengembalian keuangan negara berupa uang pengganti sebesar Rp395.544.654 serta denda sebesar Rp200 juta.

Jaksa Turun ke Sekolah hingga Desa

Kinerja Kejari Lamongan juga menyentuh sisi pencegahan dan edukasi hukum.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penerangan hukum telah dilakukan di empat sekolah di Kabupaten Lamongan.

Program Jaksa Menyapa juga hadir melalui Radio Prameswara FM dengan sejumlah materi, mulai dari bijak bermedia sosial, mengenali hukum, hingga menjauhi narkoba.

Penerangan hukum juga digelar di empat kecamatan. Selain itu, bidang intelijen melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat melalui Tim PAKEM Kabupaten Lamongan.

Kejari Lamongan turut memberikan pendampingan terhadap delapan proyek strategis daerah melalui bidang pengamanan pembangunan strategis.

Delapan proyek tersebut terdiri atas tujuh pembangunan Jalan Mantap dan Mulus (JAMULA) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang serta pembangunan Puskesmas Kusuma Bangsa 2 pada Dinas Kesehatan.

Pendampingan Hukum dan Pemulihan Keuangan

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Lamongan telah menjalin sejumlah kerja sama dengan instansi dan lembaga, di antaranya Kodim 0812/Lamongan, Bank Jatim, Pengadilan Agama Lamongan, BPR Bank Daerah Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan, serta Bank Syariah Indonesia KCP Lamongan.

Bidang Datun juga menerima 24 Surat Kuasa Khusus (SKK). Sebanyak 12 SKK berasal dari Bank Jatim Cabang Lamongan dan 12 lainnya dari PT Bank Perekonomian Rakyat Daerah Lamongan.

Selain itu, terdapat 16 kegiatan pendampingan yang terdiri atas empat kegiatan terkait pengelolaan dana desa dan 12 pendampingan hukum.

Dari bantuan hukum kepada Bank Jatim Cabang Lamongan, pemulihan keuangan negara tercatat mencapai Rp39,6 juta.

Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan

Sementara itu, bidang PAPBB juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada 11 Juni 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 65,355 gram sabu dari 28 perkara, lima butir ekstasi, 1.125 butir pil, empat unit telepon seluler, 13 timbangan digital, serta 158 barang bukti lainnya.

Rangkaian capaian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas Kejari Lamongan sepanjang 2026 tidak berhenti pada penanganan perkara.

Penegakan hukum, pencegahan, pendampingan pembangunan, pemulihan aset hingga pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan beriringan.

Erfan menegaskan, kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pendekatan humanis, pencegahan, pendampingan hukum, serta dukungan terhadap pembangunan daerah juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejari Lamongan.

Dengan capaian PNBP yang menembus Rp6,39 miliar dan berbagai kinerja di sejumlah bidang tersebut, Kejari Lamongan menutup rangkaian evaluasi 2026 dengan satu pesan penting: penegakan hukum bukan hanya tentang perkara yang masuk, tetapi juga tentang seberapa besar kehadiran institusi hukum memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles