Sunday, September 6, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Kontrakan di Surabaya Dijadikan Gudang Sabu, Pria Asal Lamongan Dibekuk Polisi

LAMONGAN, RONGGOHADI – Sebuah kamar kontrakan di kawasan Sambikerep, Surabaya, diduga bukan sekadar tempat tinggal. Ruangan tersebut justru digunakan sebagai tempat menyimpan sabu sebelum diedarkan kepada pelanggan.

Polisi membongkar aktivitas tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Seorang pria asal Kabupaten Lamongan berinisial BN (23) kemudian diamankan dari kontrakan di Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Sambikerep, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan BN sengaja menyewa kamar tersebut untuk menyimpan narkotika yang akan diedarkan kembali.

“Pelaku tersebut menyewa kamar khusus untuk menyimpan barang yang akan diedarkan ke pelanggan,” kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mengarah kepada BN yang diketahui menyewa kontrakan tersebut.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan meringkus BN saat berada di dalam kamar. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Dalam pemeriksaan, BN disebut mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku awalnya mendapatkan sabu sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara AYP yang juga telah diamankan.

BN diduga tidak menggunakan seluruh barang tersebut untuk konsumsi pribadi. Polisi menyebut sabu tersebut kembali diedarkan dalam kemasan kecil kepada pelanggan.

“BN ini menjual sabu paket kecil dengan harga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per poket,” ujar Dodi.

Pria yang berasal dari Dusun Modo, Desa Kobonsari, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, itu mengaku telah menjalankan aktivitas penjualan sabu sejak Juni 2026.

Dari setiap gram sabu yang dijual, BN disebut memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp200 ribu.

Polisi Sita Sabu hingga Catatan Penjualan

Penggeledahan kontrakan tersebut turut mengungkap sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Polisi menyita tiga paket sabu dengan rincian satu plastik klip seberat 8,032 gram, satu plastik klip dengan berat netto 0,981 gram, serta satu plastik klip lainnya seberat 0,557 gram.

Selain sabu, petugas mengamankan timbangan elektronik, dua pak plastik klip, dua buku catatan penjualan sabu, serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Total barang bukti tersebut kini diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana tempat tinggal sementara diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan aktivitas penyimpanan narkotika. BN menyewa kamar kontrakan, sementara sabu disimpan sebelum dikemas dan diedarkan dalam paket-paket kecil.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas BN, termasuk memburu CA yang disebut sebagai pemasok sabu.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polrestabes Surabaya memberantas peredaran narkotika yang tidak hanya menyasar pengedar di jalan, tetapi juga tempat-tempat yang diduga digunakan sebagai titik penyimpanan barang haram tersebut. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles