LAMONGAN, RONGGOHADI – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan kembali disasar. Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah wilayah dan menemukan 6.776 batang rokok tanpa cukai yang sah.
Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut menyasar empat kecamatan, yakni Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah.
Hasilnya tidak merata. Tiga wilayah ditemukan menyimpan rokok ilegal, sementara satu kecamatan lainnya bersih dari temuan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah bersama sejumlah instansi untuk menekan peredaran BKC ilegal sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Lamongan,” kata Edwin di Lamongan, Rabu.
Kedungpring Jadi Lokasi dengan Temuan Terbanyak
Dari hasil penyisiran, Kecamatan Kedungpring menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni mencapai 3.700 batang rokok ilegal.
Sementara di Kecamatan Sukodadi, petugas menemukan 2.652 batang. Sedangkan Kecamatan Kalitengah menyumbang temuan sebanyak 424 batang.
Adapun di Kecamatan Karanggeneng, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal dalam operasi tersebut.
Jika dirinci, temuan rokok ilegal itu berasal dari berbagai pelanggaran cukai. Di antaranya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Soal Rokok Murah
Operasi pemberantasan rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Menurut Edwin, keberadaan BKC ilegal juga berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Produk ilegal yang beredar di pasaran dapat membuat pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai berada pada posisi yang tidak seimbang.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika operasi digelar.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, yakni Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.
Pemkab Lamongan bersama instansi terkait menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal.
Pesannya sederhana: rokok boleh beredar, tetapi aturan cukainya tidak boleh dilanggar. (rm)



