Thursday, June 11, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Jejaring Hitam Komunitas Gay di Media Sosial: Pengadilan Lamongan Jatuhkan Hukuman Berat

RONGGOHADI, LAMONGAN—Tindakan penyebarluasan konten pornografi sesama jenis melalui jejaring media sosial telah menyeret dua pria Lamongan ke balik jeruji besi. MYM (32) asal Kecamatan Lamongan dan DZ (34) asal Kecamatan Sugio, divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan pada Kamis (11/12).

Kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan tunggal terkait tindak pidana membuat, menyebarluaskan, atau menyediakan pronografi.

Yogi Rachmawan, Ketua Majelis Hakim, membacakan vonis yang tegas:

 “Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama enam bulan dan denda Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.”

Barang bukti terkait, termasuk beberapa handphone dan pakaian dalam, diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan.

 Modus Operandi Konten Pornografi di Lamongan

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Lamongan menerima informasi mengenai maraknya penyebaran konten pornografi yang berlangsung sejak rentang waktu Oktober 2024 hingga Maret 2025, bahkan beberapa aksi disebut sudah dilakukan sejak tahun 2020.

Modus yang digunakan terdakwa MYM sungguh terstruktur:

  1. Pembuatan Akun Palsu: MYM membuat akun Facebook palsu bernama Bayu Raja menggunakan email fiktif.
  2. Aktivitas Grup: Akun tersebut digunakan untuk bergabung dalam grup komunitas sesama jenis (Gay), seperti Waria Lamongan dan CDER Lamongan.
  3. Pencarian Pasangan: Di dalam grup, MYM memposting foto telanjang untuk mencari pasangan sesama jenis, yang kemudian dilanjutkan ke video call sex melalui pesan pribadi.

 Dari Pijat Full Body ke Pakaian Wanita

Hubungan terlarang antara MYM dan DZ terjadi melalui aplikasi kencan Michat, di mana DZ menggunakan akun Pijat Full Body.

MYM semakin intens berkomunikasi dengan DZ melalui WhatsApp, mengirimkan foto alat kelamin, foto tubuh telanjang, bahkan foto masturbasi. Lebih mengejutkan, MYM mengirimkan pakaian dalam wanita dan kerudung agar DZ berperan sebagai perempuan, demi memenuhi fantasi seksual mereka.

Keduanya ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan di rumah masing-masing pada 26 Juni 2025 setelah MYM sempat panik dan keluar dari grup Facebook menyusul viralnya pemberitaan komunitas gay di Lamongan pada Mei 2025.

Victor Ridho Kumboro, Kasi Pidum Kejari Lamongan, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut meskipun JPU sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles