LAMONGAN, RONGGOHADI – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan belum benar-benar surut. Dalam kurun waktu Juli hingga September 2026, operasi gabungan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik telah mengamankan 50.572 batang rokok ilegal.
Angka tersebut menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal masih menjadi pekerjaan penting. Sebab, di balik rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai bermasalah, terdapat potensi kerugian penerimaan negara sekaligus persaingan usaha yang tidak sehat.
Temuan terbesar terjadi dalam operasi terbaru yang digelar Senin (7/9/2026). Petugas menyisir sejumlah wilayah dan menemukan 31.648 batang rokok ilegal yang tersebar di empat kecamatan.
Kecamatan Glagah menjadi lokasi dengan temuan paling banyak, yakni mencapai 28.368 batang. Disusul Kecamatan Karangbinangun sebanyak 2.080 batang dan Kecamatan Pucuk sebanyak 1.200 batang. Sementara dari Kecamatan Babat, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala sebagai upaya menekan peredarannya sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Edwin di Lamongan, Selasa.
Jika ditarik ke belakang, temuan September tersebut menambah hasil operasi yang telah dilakukan sebelumnya. Pada 6 Juli, petugas mengamankan 9.108 batang rokok ilegal. Kemudian pada 13 Juli sebanyak 3.040 batang dan pada 26 Agustus kembali ditemukan 6.776 batang.
Dengan tambahan 31.648 batang dari operasi terbaru, total rokok ilegal yang diamankan sepanjang periode tersebut mencapai 50.572 batang.
Bukan Sekadar Rokok Tanpa Cukai
Rokok yang diamankan petugas ternyata tidak hanya berupa produk yang sama sekali tidak memiliki pita cukai.
Edwin menyebut pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seluruh barang temuan kemudian diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik untuk diproses lebih lanjut sebagai barang bukti.
“Seluruh rokok ilegal yang ditemukan, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, diamankan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Satpol PP Lamongan, KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.
Kejar Peredaran, Jaga Penerimaan Negara
Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penertiban barang yang beredar di masyarakat. Pemerintah juga berkepentingan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil.
Sebab, produk yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai dapat dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan produk legal. Kondisi tersebut berpotensi menekan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Edwin menegaskan operasi akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran produk ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.
“Pemberantasan BKC ilegal dilakukan untuk menekan peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai, mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban,” katanya.
Puluhan ribu batang rokok yang berhasil diamankan sepanjang tiga bulan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan tidak bisa dilakukan sesekali. Peredaran rokok ilegal membutuhkan pengawasan yang konsisten, operasi yang berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan peredaran produk tanpa cukai. (rm)


