Wednesday, September 9, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

KPK Kembali Bergerak, 7 Saksi Kasus Gedung Pemkab Lamongan Dipanggil di Malang

LAMONGAN, RONGGOHADI – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019 kembali bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi untuk menjalani pemeriksaan di Kota Malang, Jawa Timur.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polresta Malang Kota. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketujuh saksi dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara yang telah ditangani lembaga antirasuah sejak 2023 tersebut.

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Malang Kota,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Tujuh saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang. Mereka masing-masing berinisial RAH yang merupakan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, YUD dan SE selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Malang, serta UMW yang berstatus ibu rumah tangga.

Selain itu, KPK juga memanggil VET yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), AK selaku pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), serta TOK dari pihak swasta.

Pemanggilan saksi ini menjadi bagian dari rangkaian panjang penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang hingga kini masih bergulir.

Perkara Bergulir Sejak 2023

KPK diketahui mulai menyidik perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sejak 15 September 2023. Pada tahap awal penyidikan, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka, namun identitasnya belum langsung diumumkan kepada publik.

Perkembangan perkara kemudian terungkap pada Juli 2025. KPK menyampaikan bahwa terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah proses penyidikan berjalan, KPK akhirnya mengumumkan identitas keempat tersangka pada 2 Juni 2026.

Mereka adalah Mokh. Sukiman, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan; Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra; Muhammad Yanuar Marzuki, Direktur CV Absolute; serta Herman Dwi Haryanto, Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.

Pada hari yang sama, KPK melakukan penahanan terhadap Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto. Sementara Muhammad Yanuar Marzuki menyusul ditahan sehari kemudian.

Kerugian Negara Ditaksir Rp35,7 Miliar

Dalam proses penyidikan, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk membantu menghitung kerugian keuangan negara.

Hasil penghitungan tersebut kemudian diterima KPK dari BPKP pada 29 Januari 2026.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp35,7 miliar.

Pemanggilan tujuh saksi terbaru menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. KPK terus menggali keterangan dari sejumlah pihak untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan di Malang, perhatian terhadap perkara ini kembali mengemuka. Publik kini menanti perkembangan berikutnya dari penyidikan KPK, termasuk bagaimana keterangan para saksi tersebut akan digunakan untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih utuh. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles