LAMONGAN, RONGGOHADI – Data kesejahteraan seharusnya menggambarkan kondisi warga yang sebenarnya. Namun, di Kabupaten Lamongan, ribuan masyarakat justru menemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi mereka dengan data yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hingga Juli 2026, tercatat 4.408 warga Lamongan mengajukan pembaruan data atau ground checking setelah mendapati peringkat kesejahteraan atau desil pada laman resmi Cek Bansos dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual.
Ketidaksesuaian tersebut menjadi persoalan serius karena posisi desil berkaitan dengan penentuan penerima bantuan sosial. Data yang tidak akurat berpotensi membuat warga yang sebenarnya membutuhkan justru tersingkir dari daftar penerima. Sebaliknya, bantuan juga berisiko jatuh kepada masyarakat yang kondisi ekonominya tidak lagi tergolong rentan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Galih Yanuar Adi membenarkan adanya pengajuan pembaruan data dari masyarakat. Ia mengatakan warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data DTSEN dapat mengajukan sanggahan melalui pemerintah desa.
“Jika masyarakat menilai dirinya berhak menerima bantuan, namun faktanya di data DTSEN tidak sesuai, masyarakat bisa melakukan pembaruan data melalui operator desa,” ujar Galih saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Namun, pengajuan sanggah bukan berarti masyarakat otomatis masuk dalam daftar penerima bansos. Ada proses verifikasi yang harus dilalui untuk memastikan informasi yang diajukan benar-benar menggambarkan kondisi warga di lapangan.
Masyarakat yang mengajukan pembaruan nantinya akan didampingi operator desa maupun kecamatan untuk mengisi formulir permohonan. Dalam formulir tersebut terdapat sekitar 39 parameter kondisi sosial ekonomi yang harus diisi secara rinci dan sesuai keadaan sebenarnya.
Proses verifikasi juga tidak berhenti pada pengisian data.
Petugas lapangan akan meminta dokumentasi kondisi rumah sebagai salah satu bahan verifikasi. Foto tersebut wajib dilengkapi geotagging, sehingga lokasi rumah dapat diketahui secara lebih akurat.
“Tak hanya itu, petugas di lapangan nanti juga minta kelengkapan dokumentasi fisik berupa foto kondisi rumah yang wajib dilengkapi penanda lokasi berbasis satelit (geotagging),” lanjut Galih.
Mekanisme tersebut diterapkan untuk mempersempit celah manipulasi sekaligus memastikan data yang diajukan masyarakat dapat dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan.
Warga Diminta Aktif Cek Data
Dinas Sosial Lamongan mendorong masyarakat tidak pasif terhadap data kesejahteraan yang tercatat atas nama mereka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, warga diminta memanfaatkan jalur sanggah yang telah disediakan melalui pemerintah desa.
Langkah ini menjadi penting karena pembaruan data bukan hanya menyangkut apakah seseorang menerima bantuan atau tidak. Akurasi DTSEN juga menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai kebijakan perlindungan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
Karena itu, masyarakat yang mengajukan sanggah juga diminta memberikan informasi secara jujur dan melengkapi data yang diperlukan selama proses verifikasi.
“Kami sangat berharap bagi masyarakat dan petugas di lapangan untuk serta dan aktif dalam proses ini,” kata Galih.
Dengan 4.408 pengajuan pembaruan hingga Juli 2026, proses pemutakhiran data menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah daerah. Sebab, semakin akurat data yang digunakan, semakin kecil pula peluang bantuan sosial salah sasaran. Bagi masyarakat, langkahnya sederhana: cek data, pahami desil, dan ajukan sanggahan jika kondisi yang tercatat memang tidak sesuai kenyataan. (rm)


