Kejahatan asusila pada anak di bawah umur semakin merajalela. Di Lamongan, seorang pria berinisial SI (50) akhirnya dipolisikan akibat melakukan perbuatan tidak senonoh pada anak tetangganya yang masih kecil, Senin (16/9/2024) malam lalu.
Warga Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan itu melakukan praktik pedofilia dengan memaksa anak perempuan itu memegang organ terlarangnya saat perjalanan pulang.
Padahal SI merupakan tetangga sendiri dan sudah kenal keluarga korban. Bahkan SI melakukan tindakan menjijikan itu di rumahnya saat korban ditinggalkan orangtuanya yang berkunjung ke rumah saudaranya akan berangkat umrah.
Terungkap, malam itu sekitar pukul 20.00 WIB orangtua korban keluar rumah menuju rumah saudaranya, yang tidak jauh dari rumahnya. Korban bersama kakaknya diminta tinggal di rumah.
Saat itulah SI memanggil korban dan tanpa curiga korban menghampiri. Beberapa saat kemudian SI mengajak kembali pulang. Â
Dari perjalanan pulang bersama SI itulah, korban dengan polos menceritakan ulah pelaku.
Yaitu disuruh memegang organ intim SI bahkan pelaku juga menciumnya.
Korban menuturkan semua itu kepada ibunya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid saat dikonfirmasi mengungkapkan, laporan itu masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).