LAMONGAN, RONGGOHADI – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, dihentikan setelah pemilik lahan tidak memperpanjang kontrak penyewaan. Keputusan tersebut diambil menyusul protes pemilik lahan atas dugaan tindakan asusila yang disebut melibatkan pegawai SPPG di area dapur.
Pemilik lahan, Ismawan, mengaku menerima laporan mengenai dugaan perilaku tidak senonoh tersebut dari sejumlah relawan yang bertugas di SPPG Surabayan.
Menurut Ismawan, dugaan tindakan asusila itu terjadi di area dapur SPPG. Ia mengaku telah menyurati pihak yayasan agar pegawai yang diduga terlibat diberikan sanksi atau diberhentikan.
Namun, Ismawan menyebut surat tersebut tidak mendapat respons hingga masa kontrak pemanfaatan lahan berakhir.
“Saya suruh yayasan memberhentikan atau mengeluarkan orang yang berbuat, tetapi pihak yayasan tidak ada tindakan sama sekali,” kata Ismawan dilansir detikJatim, Minggu (27/9/2026).
Kontrak Berakhir 15 Juli, Pemilik Tak Izinkan Operasional Berlanjut
Ismawan menjelaskan, perjanjian pemanfaatan lahan untuk operasional SPPG Surabayan telah berakhir sejak 15 Juli 2026. Hingga kini, menurutnya, belum ada pembicaraan maupun kesepakatan baru terkait perpanjangan kontrak.
“Kontrak habis sejak 15 Juli 2026. Tidak ada pembicaraan atau perjanjian lagi,” ujar Ismawan.
Ia kemudian mengirimkan surat kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) untuk menyampaikan bahwa perjanjian pemanfaatan lahan telah berakhir.
Ismawan menegaskan, dirinya tidak mengizinkan SPPG kembali beroperasi sebelum ada perjanjian baru dengan pemilik lahan.
“Kalau belum ada perjanjian lagi, SPPG tidak saya izinkan operasional,” tegasnya.
Surat Penghentian Dikirim ke Sejumlah Pihak
Sebagai tindak lanjut, Ismawan telah melayangkan surat resmi terkait penghentian operasional SPPG pada Jumat (25/9/2026).
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala SPPG Surabayan-Sukodadi dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya KPPG Jawa Timur, Korwil Lamongan, serta Danramil Sukodadi.
Ismawan menyatakan penutupan permanen SPPG Surabayan akan dilakukan mulai Senin (28/9/2026), menyusul berakhirnya kontrak dan belum adanya kesepakatan baru.
Hingga informasi ini disampaikan, dugaan tindakan asusila yang menjadi pemicu protes pemilik lahan masih merupakan keterangan dari pihak Ismawan. Belum terdapat keterangan dari pihak yayasan maupun pegawai yang disebut dalam dugaan tersebut.(rm)



