Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan dan Unggas (RPH-U) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp331.616.854.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Lamongan memeriksa 51 saksi, menyita 49 dokumen, dan dua unit handphone sebagai barang bukti. Kepala Kejari Lamongan, melalui Kasie Pidana Khusus, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum demi mencegah kerugian lebih lanjut terhadap keuangan negara.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:
- MW – Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- SA – Direktur CV. FC, perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek.
- DMA – Pelaksana pekerjaan proyek.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan RPH-U yang dilaporkan tidak sesuai spesifikasi dan realisasi. Setelah melakukan audit, akuntan publik menyimpulkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan.
Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berlanjut, dan pihak Kejari Lamongan menegaskan bahwa semua tindakan akan dilakukan sesuai prosedur hukum.