Ronggohadi, Lamongan – Ratusan peternak ayam Lamongan turun ke jalan dan menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Lamongan serta Mapolres Lamongan, Rabu (1/10/2025). Mereka yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR meluapkan keresahan atas praktik sidak aparat penegak hukum (APH) tanpa surat tugas yang dinilai meresahkan dan merugikan.
“Kami ini usaha swasta, modal sendiri, utang pun ada. Tapi diperlakukan seolah-olah penerima bantuan. Disidik tanpa aturan yang jelas, tentu membuat peternak tidak nyaman,” tegas Aminarto, Ketua Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR, di sela aksi.
Menurut Aminarto, sidak mendadak itu mempertanyakan hingga 20 poin administrasi, mulai izin lingkungan, AMDAL, hingga kontrak kerja sama. Padahal, berdasarkan UU Cipta Kerja (UU 11/2020) dan PP 5/2021, hanya ada 6 poin izin dasar usaha: NIB, sertifikat standar, KKPR, persetujuan lingkungan, izin bangunan, dan SLF.
“Peternak sudah memenuhi aturan yang berlaku. Tapi kalau APH pakai dasar lain, tentu jadi masalah,” tambahnya.
3 Tuntutan Utama Peternak Ayam Lamongan
Dalam aksinya, massa peternak membawa tiga tuntutan tegas:
- DPRD Lamongan diminta ikut membantu menyelesaikan polemik perizinan usaha peternakan rakyat.
- Mendesak pemerintah daerah menerbitkan Perda atau Perbup khusus izin usaha peternak ayam rakyat.
- Menolak praktik sidak tanpa surat tugas dan meminta pendampingan dinas terkait dalam setiap pemeriksaan.
Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono, langsung menemui massa. Ia menegaskan aspirasi ini akan ditindaklanjuti karena Raperda perizinan peternakan ayam sudah dijadwalkan dibahas pada tahun 2026.
“Sejak Januari sudah kita dorong. Mekanismenya masuk usulan September dan tahun depan akan mulai digodok,” ungkap Supono.
Polisi Janji Usut Dugaan Oknum
Aksi kemudian berlanjut ke Mapolres Lamongan, di mana massa diterima langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto. Ia menegaskan, polisi tidak berniat menutup ruang usaha peternak, melainkan mendorong kepatuhan hukum demi kelancaran usaha dan ketahanan pangan.
“Kami hanya sosialisasi. Mana yang boleh, mana yang tidak, agar usaha peternakan ayam tetap jalan tapi sesuai aturan,” jelasnya.
Agus juga memastikan laporan dugaan adanya oknum yang “bermain” dengan peternak akan diusut tuntas.
“Kami verifikasi semua laporan. Kami juga koordinasi dengan pemda dan DPRD agar perizinan peternak bisa dipercepat tanpa melanggar aturan,” pungkas Kapolres. (rm)



