LAMONGAN, RONGGOHADI – Hari Kemerdekaan menjadi kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan.
Sebanyak 419 narapidana menerima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan orang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas setelah hak remisinya diperhitungkan.
Bagi delapan warga binaan tersebut, upacara peringatan kemerdekaan tahun ini bukan sekadar seremoni. Setelah menjalani masa pidana dan mengikuti proses pembinaan, pintu Lapas akhirnya terbuka untuk membawa mereka kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Andi Hasyim, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
“Bagi delapan orang yang langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan,” katanya usai upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lamongan, Senin.
419 Narapidana Mendapat Remisi
Dari data Lapas Kelas IIB Lamongan, penerima remisi tahun ini terbagi menjadi dua kelompok.
Sebanyak 402 narapidana menerima Remisi Umum I, yakni pengurangan masa menjalani pidana namun masih memiliki sisa masa hukuman.
Sementara 17 narapidana menerima Remisi Umum II.
Dari 17 penerima Remisi Umum II tersebut, sembilan orang masih menjalani pidana pengganti denda. Sedangkan delapan lainnya langsung memperoleh hak bebas.
Angka tersebut menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan yang sekaligus menunjukkan bahwa perilaku baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak remisi.
Kemerdekaan Jadi Momentum untuk Berubah
Bagi Andi, remisi bukan hanya soal berkurangnya masa pidana.
Lebih jauh, remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani proses pembinaan.
Sebab ketika pintu Lapas nantinya benar-benar terbuka, tantangan berikutnya justru dimulai: kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Saya berharap semangat kemerdekaan menjadi energi positif bagi seluruh warga binaan untuk terus berubah, berkarya, dan mempersiapkan diri agar mampu hidup mandiri serta diterima kembali di masyarakat,” ujarnya.
Pesan tersebut terutama menjadi bekal bagi delapan warga binaan yang pada momentum HUT RI ke-81 ini mendapatkan kebebasan.
Mereka kini memiliki kesempatan untuk menata kembali kehidupan bersama keluarga sekaligus membuktikan bahwa masa lalu tidak harus menentukan seluruh perjalanan hidup seseorang.
Masih Ada 77 Napi Belum Mendapat Remisi
Di sisi lain, tidak semua narapidana di Lapas Lamongan memperoleh remisi tahun ini.
Sebanyak 77 narapidana belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Beberapa di antaranya belum menjalani masa pidana selama enam bulan, sedang menjalani sanksi, memiliki pidana subsider, hingga masa pidananya berakhir sebelum pemberian remisi.
Dengan demikian, pemberian remisi tetap memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap warga binaan.
Ketika Kemerdekaan Berarti Kesempatan Kedua
Di balik angka 419 penerima remisi, ada cerita tentang proses panjang pembinaan di dalam Lapas.
Ada yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Ada pula yang harus menunggu hingga persyaratan terpenuhi.
Dan bagi delapan orang, 17 Agustus tahun ini menjadi hari ketika status sebagai warga binaan berakhir.
Mereka kembali mendapatkan ruang untuk memilih jalan hidupnya.
Kemerdekaan akhirnya tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali kepada keluarga, dan membangun kehidupan baru.
Karena bagi mereka yang hari ini meninggalkan Lapas Lamongan, kebebasan bukan garis akhir.Ini adalah awal dari pembuktian. (rm)



