LAMONGAN, RONGGOHADI – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, terus berkembang. Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, dua orang terduga pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga korban kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Di tengah proses penegakan hukum tersebut, perhatian juga diarahkan pada kondisi korban. Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) memastikan korban mendapatkan pendampingan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan.
Kepala DP3AKB Kabupaten Lamongan, Aini Mas’idha, mengatakan pendampingan telah dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
“Alhamdulillah sudah dilakukan pendampingan. Koordinasi dan kolaborasi dengan PPA Polres berjalan baik,” ujarnya.
Pendampingan tersebut dilakukan sejak proses pemeriksaan awal. Korban mendapatkan dukungan dari psikolog Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lamongan.
Menurut Aini, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh berhenti pada proses penangkapan dan penetapan tersangka. Pemulihan kondisi korban menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Kekerasan Bisa Datang dari Lingkungan Terdekat
Kasus yang terjadi di Kecamatan Karanggeneng ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di tempat yang selama ini dianggap paling aman, termasuk di lingkungan keluarga.
Karena itu, Aini menilai edukasi kepada masyarakat mengenai deteksi dini dan mekanisme pelaporan harus terus diperkuat.
“Kasus ini bukti bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkup terdekat, yakni keluarga. Perlu edukasi lebih masif ke masyarakat soal deteksi dini dan jalur pelaporan,” katanya.
Masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak diminta untuk tidak diam. Laporan dapat disampaikan kepada UPTD PPA DP3AKB Lamongan maupun melalui layanan inovasi Spiker Perak.
Pelaporan sejak dini dinilai penting agar korban bisa segera mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta penanganan yang sesuai dengan kebutuhan.
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Sementara itu, penanganan hukum perkara tersebut terus berjalan di Polres Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam perkembangan perkara, ayah kandung korban berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan di wilayah Plumpang, Tuban, pada Sabtu (22/8/2026).
Sehari kemudian, polisi juga mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial MA, yang merupakan kakak kandung korban dan sebelumnya masuk dalam pencarian aparat.
“Saat ini kami masih mendalami perkaranya, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait,” ujar Hamzaid.
Kedua orang tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan. Polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.
Pihak kepolisian masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa sehingga proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan.
Perlindungan Korban Harus Jadi Prioritas
Kasus ini bukan sekadar persoalan penangkapan dan hukuman. Di balik proses hukum yang berjalan, terdapat seorang anak yang membutuhkan ruang aman, perlindungan, dan kesempatan untuk pulih.
DP3AKB Lamongan berharap masyarakat semakin berani melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Diam justru dapat membuat korban semakin sulit mendapatkan pertolongan.
Penanganan cepat, pendampingan psikologis, perlindungan identitas, hingga proses hukum yang berjalan secara profesional menjadi mata rantai penting agar korban tidak kembali menjadi korban untuk kedua kalinya.
Redaksi sengaja tidak mempublikasikan identitas lengkap korban maupun informasi yang berpotensi mengungkap jati dirinya demi melindungi hak, privasi, dan masa depan anak. (rm)



