Thursday, October 1, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Data P3KE Bermasalah, Penyaluran 5.390 Ton Beras untuk Warga Lamongan Dipersoalkan

LAMONGAN, RONGGOHADI – Penyaluran bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, dipersoalkan setelah ditemukan anomali data P3KE dan DTSEN. Kondisi tersebut disebut menyebabkan warga yang dinilai mampu menerima lebih dari satu paket bantuan, sementara masih terdapat warga miskin ekstrem yang tidak terdata.

Secara keseluruhan, bantuan pangan tersebut mencapai 5.390,58 ton beras yang ditujukan kepada 179.868 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Lamongan.

Berdasarkan ketentuan Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) berhak mendapatkan 30 kilogram beras.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran yang dikaitkan dengan persoalan data desil. Dalam proses verifikasi dan validasi (Verval) DTSEN, ditemukan kasus satu rumah tangga mampu menerima hingga dua atau tiga paket beras.

Di sisi lain, warga yang masuk kategori miskin ekstrem justru disebut tidak terdata sebagai penerima bantuan.

Data Musdes dan Data Final Tidak Sinkron

Persoalan tersebut disebut dipicu ketidaksinkronan data hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang telah dikirim secara berjenjang melalui kecamatan ke BPS dan Dinsos Pusat dengan data final yang kemudian diturunkan kepada Bulog.

Kondisi ini menempatkan pemerintah desa dalam posisi dilematis. Di satu sisi, pemerintah desa harus mengikuti regulasi berdasarkan data formal, namun di sisi lain mereka menghadapi kondisi sosial masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Camat Turi Sutikno mengatakan, pemerintah kecamatan memahami dinamika dan dilema yang dihadapi kepala desa serta perangkat desa sebagai pihak yang berada di garis depan penyaluran bantuan.

Menurutnya, pemerintah kecamatan mengapresiasi dedikasi para kepala desa dan perangkat desa sekaligus berupaya memberikan penjelasan secara komprehensif, taktis, dan transparan.

Terkait indikasi anomali data, mulai data ganda dalam satu rumah tangga, warga yang sudah pindah atau meninggal tetapi masih terdaftar, hingga warga mampu yang masuk desil rendah dalam DTSEN, Sutikno menyebut diperlukan penguatan sistem verifikasi dan validasi secara berjenjang serta penyempurnaan data desil.

“Pemerintah tidak menutup mata terhadap kekurangan sistem yang sedang bertransisi ini. Justru, momentum ini kami jadikan pijakan untuk memperbaiki kualitas database kemiskinan kita agar semakin presisi ke depannya. Terima kasih atas kontrol sosial dari masyarakat dan kerja keras seluruh jajaran pemerintah desa,” tegasnya.

Pemda Disebut Tidak Berwenang Mengubah Data

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lamongan Dr. Mugito menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data penerima bantuan.

“Sesuai SK Bapanas 349/2026 dan Inpres 4/2025, Pemda hanya bertindak sebagai pemakai data. Tugas kami adalah memastikan kualitas dan kuantitas beras di gudang Bulog,” jelasnya.

Menurut Mugito, penggantian data hanya dapat dilakukan apabila penerima meninggal dunia, pindah, tidak dikenal, sudah mampu, atau berstatus ASN, TNI, maupun Polri.

“Penggantian data menggunakan cadangan desil 1-4 melalui mekanisme Cek Bansos atau SIKS-NG,” lanjutnya.

Bulog Tegaskan Hanya Menyalurkan

Kepala Bulog Cabang Bojonegoro Umar Said menegaskan, Bulog hanya bertindak sebagai eksekutor penyaluran dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah data penerima.

“BULOG tidak menetapkan atau mengubah data. Kami menyalurkan beras sesuai dengan data DTSEN V3 penugasan pemerintah. Jika ditemukan anomali, ada dua mekanisme resmi yang harus ditempuh,” pungkas Umar.

Ia menjelaskan, mekanisme pertama berupa penggantian PBP saat penyaluran sesuai Juknis 349/2026 dengan menggunakan data cadangan DTSEN desil 1-4. Penggantian tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas.

Sedangkan mekanisme kedua, usulan pemutakhiran data DTSEN wajib diajukan secara formal dari pemerintah desa kepada pemerintah daerah untuk kemudian diteruskan melalui SIKS-NG.

“Kami bertugas menyalurkan, sedangkan perbaikan data merupakan wewenang instansi yang bersangkutan,” pungkas Umar.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles