LAMONGAN, RONGGOHADI – Rencana Pemerintah Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, mengisi empat jabatan perangkat desa yang kosong menuai protes dari sejumlah warga. Mereka meminta proses pengisian tersebut ditunda hingga pelaksanaan Pilkades serentak selesai.
Polemik mencuat dalam sosialisasi sekaligus pembentukan panitia pengisian perangkat desa yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Gedongboyountung, Sabtu (4/10/2026) malam.
Empat jabatan yang akan diisi yakni Kepala Dusun (Kasun) Nataan, Kasun Gedong, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kaur Keuangan. Warga menilai momentum pengisian jabatan tersebut rawan kepentingan politik karena berlangsung menjelang Pilkades serentak.
Warga Soroti Waktu Pengisian Jabatan
Kecurigaan warga dikaitkan dengan surat undangan Nomor 005/57/413.321.19/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Mereka juga menyebut rapat sebelumnya yang digelar pada 23 September 2026 sempat mengalami kebuntuan.
Selain waktu pelaksanaan, warga menyoroti kondisi Tanah Kas Desa (TKD) atau bengkok yang disebut masih dalam proses lelang dan saat ini digarap warga. Mereka juga mempertanyakan utang Pemerintah Desa yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta.
Salah seorang perwakilan warga yang menolak proses tersebut menduga pengisian perangkat desa berkaitan dengan kepentingan pembiayaan Pilkades.
“Kami curiga pengisian ini hanya untuk mencari modal Pilkades, apalagi waktunya sudah sangat mepet dengan Pilkades serentak. TKD atau bengkok juga masih dilelang dan digarap warga. Di sisi lain, Pemdes saat ini memiliki utang sekitar Rp300 juta,” ujar perwakilan warga yang menolak.
Atas kondisi tersebut, warga meminta pengisian perangkat desa ditunda sampai Pilkades serentak selesai. Mereka juga mendesak Bupati Lamongan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menerbitkan Surat Edaran penundaan serta melakukan audit terhadap utang desa.
Kades Bantah Ada Pengondisian Jabatan
Kepala Desa Gedongboyountung Naufal Al Bardany membantah adanya pengondisian dalam pengisian perangkat desa. Menurutnya, pengisian jabatan merupakan kewenangan kepala desa sekaligus kebutuhan pelayanan pemerintahan karena sejumlah posisi telah lama kosong.
Naufal juga mengatakan dirinya belum mengetahui siapa saja yang mendaftar dalam proses tersebut.
“Pengisian ini merupakan hak prerogatif dan kewenangan kepala desa. Sampai sekarang saya bahkan tidak tahu siapa saja yang mendaftar. Banyak warga yang mendesak agar jabatan yang kosong segera diisi,” kata Naufal.
Terkait utang sekitar Rp300 juta, Naufal membenarkan keberadaannya. Namun, ia membantah utang tersebut digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan desa.
“Utang Rp300 juta itu memang ada karena Dana Desa tidak cair akibat PMK 81/2025. Uang tersebut digunakan untuk pengurukan KDKMP Kopdes Merah Putih. Saya tidak pernah mengatakan utang itu untuk operasional. Kalau nanti perangkatnya tidak jadi lalu ada yang dendam kepada saya, itu risiko. Yang penting saya tidak bermain,” tegasnya.
Naufal juga membantah adanya penolakan secara luas dalam kegiatan sosialisasi. Ia menyebut hanya Kasun Zeni dan satu anggota BPD yang menyatakan penolakan, sementara peserta lainnya disebut diam dan menyetujui.
DPMD Masih Koordinasikan Desakan Warga
Di sisi lain, DPMD Kabupaten Lamongan belum mengambil sikap terkait desakan penundaan pengisian perangkat desa.
Kabid Pemdes DPMD Lamongan Yanuar Rosyidi mengatakan kegiatan sosialisasi dihadiri Forkopimcam Turi, Pemdes, BPD, tokoh masyarakat, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Yanuar menyatakan tuntutan warga terkait penerbitan Surat Edaran penundaan akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kepala Dinas. Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Lamongan Rois belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan. Warga yang menolak meminta seluruh tahapan pengisian perangkat desa dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Mereka merujuk pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juncto UU Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.(rm)



