LAMONGAN, RONGGOHADI – Seorang pria berinisial MF, warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lamongan atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan gabah milik seorang petani. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial S (40) mengalami kerugian hingga Rp61,5 juta.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Lamongan.
Kasus bermula ketika korban meminta MF membantu menjual gabah dengan harga Rp6.600 per kilogram. Setelah seluruh gabah diangkut dan dijual kepada pembeli asal Bondowoso, uang hasil penjualan disebut telah dibayarkan lunas.
Namun, uang tersebut tidak diserahkan kepada korban. Terduga pelaku justru menggunakan uang hasil penjualan gabah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah kejadian itu, MF diduga melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kramat Jati, Jakarta.
“Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan uang hasil penjualan gabah,” kata Hamzaid, Jumat (9/10/2026).
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian gabah. Sementara itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp61.500.000.
Hamzaid menyampaikan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan uang hasil penjualan gabah. Status terduga pelaku tetap mengacu pada proses hukum yang berjalan.(rm)


