Tuesday, October 13, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Baru 5 Bulan Keluar Penjara, Pria Asal Lamongan Ditangkap Warga Usai Diduga Curi Motor di Gresik

GRESIK, RONGGOHADI – Belum genap setahun menghirup udara bebas, Dian Restian Jaya, 29, warga Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan hukum. Ia diamankan warga setelah diduga mencoba mencuri sepeda motor di sebuah barbershop di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Minggu (11/10/2026).

Dian sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan awal, pria asal Dusun Glogok, Desa/Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, tersebut diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada Mei 2026.

Kapolsek Dukun, AKP Suhari, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berpura-pura Hendak Potong Rambut

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Dian datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat dan berhenti di depan sebuah barbershop di Desa Sawo.

Di lokasi tersebut, Dian diduga melihat sepeda motor Honda Vario milik Ahmad Febrian Shobi, 27, warga Desa Petung, Kecamatan Panceng, yang kuncinya masih tertancap.

Menurut keterangan polisi, Dian kemudian diduga berpura-pura hendak memotong rambut sebelum mencoba membawa sepeda motor tersebut.

“Terduga pelaku melihat ada sepeda motor Honda Vario yang kuncinya tertancap, lalu berpura-pura potong rambut,” kata Suhari, Senin (12/10/2026).

Saat situasi dianggap lengah, Dian diduga mendorong sepeda motor Honda Vario bernomor polisi W 4957 BR itu hingga ke tengah jalan. Namun, upaya tersebut gagal karena kendaraan tidak bisa dinyalakan.

Teriakan Maling, Terduga Pelaku Kabur ke Lamongan

Aksi tersebut diketahui warga hingga memicu teriakan “maling”. Dian kemudian melarikan diri ke wilayah Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Pelariannya tidak berlangsung lama. Warga berhasil menangkapnya sebelum menyerahkannya kepada polisi. Dalam proses penangkapan, Dian sempat menjadi sasaran amuk massa.

Pihak kepolisian kemudian mengamankan terduga pelaku guna menghindari situasi yang semakin membahayakan serta melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum.

“Terduga pelaku sudah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Suhari.

Baru Keluar Penjara pada Mei 2026

Dari penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa Dian merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Mei 2026. Artinya, sekitar lima bulan setelah keluar dari tahanan, ia kembali diamankan dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor.

Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Status sebagai terduga pelaku tidak menghapus haknya untuk menjalani proses hukum secara adil.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan tertancap, meskipun hanya sebentar. Kewaspadaan sederhana dapat membantu mengurangi peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles