LAMONGAN, RONGGOHADI – Polsek Sukorame, Polres Lamongan, mengamankan seorang pria berinisial Mus (68) yang diduga menganiaya ibu dan anak menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di teras rumah korban di Dusun Gebang, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dua korban dalam kejadian tersebut adalah L (49) dan anaknya, B (19). Dugaan penganiayaan itu disebut dipicu persoalan utang piutang antara korban L dan Mus.
Kapolsek Sukorame AKP Hariyono, S.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa kedua pihak sebelumnya dijadwalkan menjalani mediasi di Balai Desa Sukorame pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, mediasi tidak terlaksana karena korban tidak hadir.
Menurut keterangan kepolisian, Mus kemudian mengetahui L berada di teras rumahnya pada sore hari. Situasi memanas hingga terjadi adu mulut.
“Karena merasa sakit hati, pelaku mendatangi rumah korban hingga terjadi adu mulut,” jelasnya.
Setelah cekcok tersebut, Mus diduga melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan menyerang kedua korban menggunakan senjata tajam jenis sabit atau arit.
Akibat kejadian itu, L mengalami luka bacok di bagian belakang kepala serta memar pada wajah sebelah kanan. Sementara itu, B mengalami luka bacok di bagian depan kepala atau dahi.
Suami korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorame. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sukorame AKP Hariyono bersama anggota mendatangi lokasi dan mengamankan Mus.
Polisi turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis sabit atau arit yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sebagai barang bukti.
Kasus ini selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Sukorame untuk proses hukum lebih lanjut.(rm)



