Thursday, June 11, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

TERUNGKAP! Modus Baru Pengedar Kampus Lamongan: Sabu ‘Ranjau’ dalam Tabung Mikrosentrifus Medis!

RONGGOHADI, LAMONGAN—Mengejutkan! Di tengah perjuangan Lamongan menjaga generasi mudanya dari bahaya narkoba, dua pemuda berstatus mahasiswa justru tertangkap basah menjadi otak peredaran sabu-sabu dengan modus operandi yang licin dan ‘kekinian’.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil membongkar praktik haram ini dan meringkus RKA (21), warga Deket, Lamongan, dan FRO (24), warga Rengel, Tuban. Penangkapan dramatis ini terjadi di depan kamar kos mereka di Jalan Veteran, Lamongan, pada Selasa (14/10/2025) sore.

Tampang Kutu Buku, Kelakuan Bandar Jalanan

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim setelah melakukan penyelidikan mendalam. Saat digerebek di kos-kosan mahasiswa, polisi menemukan bukti yang sangat menguatkan peran keduanya sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai.

“Dari penangkapan tersebut, kami mendapati barang bukti yang kuat,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (16/10/2025).

Barang bukti yang diamankan sungguh mengejutkan:

  1. Sabu Siap Edar: Delapan klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor sekitar 6,8 gram.
  2. Pabrik Mini: Tiga buah timbangan digital dan satu alat press—peralatan standar untuk pengemasan skala kecil.
  3. Modus Canggih: 94 buah mikrosentrifus kosong berbentuk tabung kecil (alat laboratorium/medis) dan satu pack plastik klip kosong!

Modus ‘Ranjau Mikrosentrifus’: Melawan Jejak Digital

Inilah bagian paling mencengangkan! Menurut Ipda Hamzaid, kedua mahasiswa ini menjalankan bisnis gelap mereka dengan sistem ‘RANJAU’—transaksi tanpa tatap muka untuk menghindari tangkapan polisi.

Uniknya, barang haram itu dikemas sangat rapi dan licik: dimasukkan ke dalam mikrosentrifus (tabung kecil yang biasanya dipakai untuk sampel di lab) sebelum diletakkan di lokasi tersembunyi yang telah disepakati dengan pembeli via media komunikasi. Modus ini sengaja digunakan untuk menyamarkan sabu, membuatnya terlihat seperti barang medis atau barang sepele jika ditemukan.

Ancaman Maksimal 20 Tahun: Masa Depan Hancur Seketika

Kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang dari wilayah Surabaya. Kini, aktivitas ‘studi’ mereka terhenti secara permanen. RKA dan FRO harus menghadapi konsekuensi berat: mereka dijerat Pasal berlapis dalam UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal SEUMUR HIDUP atau pidana penjara hingga 20 TAHUN!

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelajar dan mahasiswa: jangan pernah mengorbankan pendidikan, masa depan, dan kebebasan hanya demi mencoba gaya hidup instan dari peredaran narkoba. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles