RNGGOHADI, LAMONGAN – Jagat media sosial Lamongan tengah dihebohkan dengan dugaan peredaran minuman keras oplosan berkedok “Es Moni” di kawasan Terminal Pasar Burung Lamongan. Kasus yang viral dalam beberapa hari terakhir itu langsung memicu respons cepat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Tak ingin isu tersebut berkembang liar dan mengancam keamanan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Polres Lamongan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung melakukan pembinaan sekaligus penelusuran terhadap pemilik warung yang diduga menjual minuman tersebut.
Namun hingga kini, sosok pemilik warung yang menjadi sorotan publik itu justru belum berhasil ditemukan.
Pemilik Warung Diduga Menghilang Setelah Kasus Viral
Kasatpol PP Kabupaten Lamongan, Dr. Achmad Edwyn Anedi, mengungkapkan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pemilik warung yang diduga menjual miras oplosan tersebut.
Menurutnya, ketika petugas mendatangi lokasi, pemilik warung sudah tidak lagi berada di tempat.
“Sampai saat ini kita belum ketemu yang bersangkutan. Informasi yang kami terima pemilik warung sudah tidak ada di lokasi,” ujar Edwyn, Selasa (4/8/2026).
Ia menduga viralnya pemberitaan membuat pemilik usaha memilih menghilang untuk sementara waktu.
“Kalau kita temukan dan terbukti, tentunya akan kita tindak sesuai regulasi yang ada. Mungkin karena berita itu viral keberadaannya langsung menghilang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat tidak akan berhenti pada tahap pembinaan, melainkan akan melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Dishub dan Polres Bergerak Cegah Peredaran Miras di Terminal
Sebagai langkah antisipasi, Dishub Lamongan bersama Satbinmas Polres Lamongan langsung menggelar pembinaan kepada para pedagang dan pemilik warung yang berada di kawasan Terminal Pasar Burung.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Lamongan Hadi Cu, Kepala UPT Terminal Pasar Burung Asikan, serta Kanit Binpolmas Polres Lamongan Ipda Purnomo.
Pertemuan itu menjadi langkah awal untuk memastikan kawasan terminal tetap menjadi ruang publik yang aman dan bebas dari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Dua Kesepakatan Penting Hasil Pembinaan
Dari hasil dialog antara pemerintah dan para pedagang, lahir dua keputusan penting yang akan diterapkan di kawasan Terminal Pasar Burung Lamongan.
Pertama, dilakukan penertiban jam operasional warung kopi dan stan usaha agar aktivitas di kawasan terminal lebih tertib.
Kedua, dibentuk Paguyuban Pedagang Pasar Burung Lamongan sebagai wadah koordinasi sekaligus pengawasan mandiri antar pedagang.
Melalui paguyuban tersebut, diharapkan para pelaku usaha ikut menjaga lingkungan terminal agar tetap kondusif serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar aturan.
Polisi: Jangan Jual Barang Terlarang
Dalam kesempatan itu, Kanit Binpolmas Polres Lamongan Ipda Purnomo mengingatkan seluruh pedagang agar tidak menjual barang-barang terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami imbau pedagang menjaga ketertiban dan tidak menjual barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Sarpras Dishub Lamongan Hadi Cu menegaskan bahwa pembinaan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif agar kawasan terminal tetap aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.
Pengawasan Akan Diperketat
Kasus dugaan penjualan miras oplosan “Es Moni” menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat. Minuman keras oplosan diketahui memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan bahkan dapat mengancam nyawa apabila dikonsumsi.
Karena itu, pemerintah bersama aparat kepolisian memastikan pengawasan di kawasan terminal akan diperketat. Jika nantinya pemilik warung berhasil ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran, proses penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah cepat lintas instansi ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sedang viral, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak menyalahgunakan tempat usahanya untuk aktivitas yang melanggar hukum.(rm)



