Saturday, September 12, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

KPK Sita 300 Hektare Lahan di Lamongan, Aset Diduga Milik Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Senilai Rp151 Miliar

RONGGOHADI, LAMONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas langkah penelusuran aset dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyita lahan seluas sekitar 300 hektare yang diduga terkait dengan salah satu tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Penyitaan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019 yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp151 miliar.

KPK Telusuri Aset Tersangka di Dua Kecamatan

Tim penyidik KPK mendatangi sejumlah lokasi di Kabupaten Lamongan pada Rabu (5/8/2026) untuk melakukan penelusuran aset milik tersangka Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu. Di kawasan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sebidang lahan yang diduga merupakan aset milik tersangka.

Selain itu, tim KPK juga mendatangi Balai Desa Bangkalan Pule, Kecamatan Tikung, sebagai bagian dari rangkaian proses penelusuran dokumen dan kepemilikan aset yang berkaitan dengan penyidikan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi asset recovery, yakni upaya mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp35,7 Miliar

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar.

Nilai tersebut berasal dari proyek pembangunan gedung pemerintahan dengan total anggaran sekitar Rp151 miliar, yang kini tengah menjadi fokus penyidikan lembaga antirasuah.

Penyitaan aset dinilai menjadi langkah penting agar kerugian negara dapat dipulihkan apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Sekdes Puter Benarkan Kedatangan Tim KPK

Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, membenarkan adanya kedatangan penyidik KPK ke wilayahnya.

Menurutnya, dirinya diminta menunjukkan lokasi lahan yang disebut sebagai milik tersangka Ahmad Abdillah atau yang dikenal dengan nama Abid.

“Saya hanya disuruh menunjukkan sebidang tanah oleh petugas KPK. Menurut mereka tanah itu milik Ahmad Abdillah atau Abid. Luas tanah sekitar 300 hektare lebih,” ujarnya.

Keterangan tersebut memperkuat adanya proses identifikasi aset yang dilakukan penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Sejauh ini, KPK telah menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Ketiganya adalah:

  • Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.
  • Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager PT BAP.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MYM, yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek, dijadwalkan segera menjalani proses hukum berikutnya.

Asset Recovery Jadi Fokus KPK

Penyitaan aset bernilai besar tersebut menunjukkan keseriusan KPK dalam tidak hanya menjerat pelaku korupsi, tetapi juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Melalui mekanisme asset recovery, aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat disita dan selanjutnya digunakan untuk memulihkan keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan pun masih terus berkembang. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya penelusuran aset lain maupun pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles