RONGGOHADI, LAMONGAN – Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019 kembali bergerak. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang yang berkaitan dengan KSO Abipraya-Jaya Abadi, konsorsium yang terlibat dalam proyek senilai Rp151 miliar tersebut.
Dua saksi diperiksa penyidik KPK pada Rabu (12/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung pemerintahan di Kabupaten Lamongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Dua orang yang dimintai keterangan adalah Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga Selamet Raharjo dan Site Administrasi Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi Yohan Triadikuswara.
Budi belum merinci materi yang didalami penyidik dari kedua saksi tersebut.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Dugaan “Pinjam Bendera” Kembali Disorot
Pemeriksaan terhadap petinggi KSO tersebut menjadi menarik karena sebelumnya KPK telah mendalami dugaan praktik “pinjam bendera” dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
Proyek dengan nilai sekitar Rp151 miliar itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
KPK sebelumnya menduga KSO Abipraya-Jaya Abadi hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses tender. Sementara pekerjaan fisik proyek diduga justru dikerjakan oleh perusahaan yang berkaitan dengan salah satu tersangka.
“Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD,” ujar Budi dalam keterangannya pada 17 Juni 2026.
ABD yang dimaksud adalah Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.
Dugaan tersebut membuat penyidik tidak hanya melihat proses lelang, tetapi juga menelusuri bagaimana konsorsium dibentuk, siapa yang sebenarnya menjalankan pekerjaan, hingga bagaimana aliran uang bergerak dalam proyek tersebut.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019, serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan sejak proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan proyek.
KPK menduga pembentukan KSO antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi tidak lebih dari formalitas untuk memenuhi persyaratan pelelangan proyek.
Persoalan kemudian diduga berlanjut pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima proyek.
Penyidik menemukan indikasi bahwa volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Aliran Uang Ikut Ditelusuri
KPK juga tidak berhenti pada persoalan proses pengadaan dan pengerjaan proyek. Aliran dana yang berkaitan dengan proyek Gedung Pemkab Lamongan turut menjadi perhatian penyidik.
Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat (12/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta data sekaligus klarifikasi mengenai dokumen keuangan yang berkaitan dengan aliran uang PT Brantas Abipraya dan KSO pelaksana proyek.
“Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka,” ujar Budi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap bagaimana dugaan korupsi terjadi dalam proyek pembangunan gedung tersebut.
KPK Masih Buka Kemungkinan Ada Pihak Lain
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan KSO menunjukkan penyidikan perkara ini masih terus berkembang.
KPK memastikan pendalaman akan dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara, termasuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proyek.
Dengan nilai proyek mencapai Rp151 miliar dan dugaan kerugian negara sekitar Rp35,7 miliar, penyidikan ini tidak hanya menyasar persoalan siapa yang mengerjakan proyek.
Lebih jauh, KPK sedang mengurai siapa yang berada di balik proses pengadaan, bagaimana pekerjaan dijalankan, bagaimana pembayaran dilakukan, dan ke mana aliran uang bergerak.
Seluruh rangkaian pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara utuh dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan periode 2017-2019. (rm)



