LAMONGAN, RONGGOHADI – Kekhawatiran terhadap peredaran minuman keras yang dinilai semakin mudah ditemukan, baik secara langsung maupun melalui ruang digital, kini mendapat sorotan serius dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan.
PCNU Lamongan secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam menghadapi dugaan maraknya peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di tengah masyarakat.
Desakan itu disampaikan langsung melalui audiensi bersama Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Senin (24/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, PCNU menyerahkan surat pernyataan sikap sebagai bentuk keresahan sekaligus dorongan agar penanganan persoalan sosial ini dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Bukan hanya soal menutup atau menindak penjual di permukaan, PCNU Lamongan meminta penegakan hukum juga diarahkan untuk membongkar mata rantai di belakang peredaran miras ilegal.
PCNU: Jangan Hanya Tangkap Penjualnya
Rais Syuriah PCNU Lamongan, KH Salim Ashar, menyampaikan bahwa persoalan peredaran minuman keras tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan pelanggaran ketertiban.
Lebih jauh, menurutnya, persoalan tersebut menyentuh aspek moral dan masa depan generasi muda.
“PCNU menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga menyangkut moral serta masa depan generasi muda,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Lamongan, Syahrul Munir, menegaskan bahwa pernyataan sikap yang diserahkan kepada Bupati memuat sejumlah tuntutan.
Salah satunya adalah meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan dan aparat penegak hukum menjalankan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
PCNU juga meminta agar langkah penindakan tidak berhenti pada pihak yang menjual.
Jaringan pemasok dan distributor minuman keras ilegal, menurut PCNU, juga perlu diungkap agar penanganan persoalan tidak sekadar memotong ranting, tetapi menyentuh akar peredarannya.
Peredaran Offline hingga Media Sosial Jadi Sorotan
PCNU Lamongan menilai perubahan pola peredaran menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi.
Jika sebelumnya transaksi mungkin lebih mudah dipantau melalui aktivitas fisik, kini ruang digital dan media sosial juga menjadi perhatian.
Karena itu, pengawasan dinilai perlu mengikuti perkembangan pola peredaran yang terjadi di masyarakat.
PCNU mengajak seluruh elemen untuk tidak menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada pemerintah dan aparat.
Warga Nahdliyin, ulama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, pondok pesantren, hingga keluarga diminta ikut mengambil peran dalam menjaga lingkungan.
“PCNU Lamongan menyerukan kepada para orang tua dan pendidik untuk memperkuat pendidikan moral, keimanan dan akhlak generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras, narkoba maupun berbagai bentuk kerusakan sosial,” terang Syahrul.
Bagi PCNU, penyelamatan generasi muda tidak cukup dilakukan dengan penindakan hukum semata.
Pendekatan pembinaan, pendidikan, dan penguatan nilai-nilai sosial juga harus berjalan bersamaan.
Bupati Yuhronur: Ini Fenomena Sosial yang Harus Ditangani Bersama
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyatakan persoalan peredaran miras dan narkoba merupakan bagian dari persoalan sosial yang harus segera ditangani bersama.
Ia juga menyoroti keberadaan toko-toko yang menyediakan minuman keras dan dinilai dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurut Yuhronur, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar penanganannya tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dalam audiensi tersebut, Bupati juga menyinggung sejumlah persoalan sosial lain yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Di antaranya peningkatan kasus HIV yang disebut mengalami kenaikan cukup tinggi, perubahan gaya hidup masyarakat, hingga persoalan judi online yang dampak ekonominya dinilai dapat memunculkan masalah sosial baru.
“Ini fenomena sosial yang akan kami lakukan (penanganan),” tegas Yuhronur.
Ia menekankan, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri.
Organisasi keagamaan dan seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam membangun pencegahan dari lingkungan terkecil.
“Sosialisasi bersama-sama. Saya minta PCNU untuk selalu terlibat,” tandasnya.
Tidak Hanya Razia, Tapi Bangun Ketahanan Sosial
Audiensi antara PCNU Lamongan dan Pemerintah Kabupaten Lamongan membuka satu pesan penting: persoalan sosial tidak cukup diselesaikan hanya dengan operasi atau penindakan sesaat.
Penertiban memang diperlukan.
Namun, pencegahan harus dimulai lebih jauh—dari rumah, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga ruang digital.
Pemkab Lamongan disebut akan memperkuat koordinasi bersama Forkopimda, organisasi keagamaan, dan berbagai elemen masyarakat untuk menjalankan langkah penertiban sekaligus meningkatkan edukasi dan kesadaran publik.
Bagi PCNU Lamongan, perjuangan ini berkaitan dengan upaya menjaga masa depan generasi.
Karena itu, penanganan peredaran miras dan berbagai persoalan sosial lainnya diharapkan tidak berhenti sebagai wacana.
Pesan yang dibawa dari audiensi itu cukup tegas: ketika peredaran miras mulai meresahkan masyarakat, penjual di lapangan bukan satu-satunya titik yang harus dilihat. Rantai pasok harus ditelusuri, penegakan hukum diperkuat, sementara keluarga dan masyarakat bersama-sama menjaga generasi sebelum masalah tumbuh semakin besar. (rm)



