LAMONGAN, RONGGOHADI – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lamongan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mengamankan ayah kandung korban, polisi kini juga menangkap kakak kandung korban yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dua orang yang kini diamankan penyidik itu berasal dari lingkungan keluarga terdekat korban. Fakta inilah yang membuat kasus di Kecamatan Karanggeneng tersebut menjadi perhatian serius, sekaligus kembali mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Muhammad Hamzaid membenarkan bahwa polisi telah mengamankan dua orang dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Ayah kandung korban lebih dahulu diamankan dan ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Yang sudah ditahan lebih dulu adalah ayah kandung korban,” kata Hamzaid, Selasa (25/8/2026).
Kakak Korban Ditangkap di Tuban
Perkembangan terbaru datang setelah polisi menangkap kakak kandung korban berinisial MA (27) di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Penangkapan dilakukan pada Senin (24/8/2026) dini hari. Setelah diamankan, MA kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kemarin telah dilakukan penangkapan inisial MA, yang adalah kakak kandung korban,” ujar Hamzaid.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami secara menyeluruh dugaan keterlibatan MA dalam perkara tersebut. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara terang.
Polisi Periksa Korban dan Sejumlah Saksi
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam proses penyidikan, dugaan peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan terjadi di lingkungan keluarga korban.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Pemeriksaan medis juga dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.
Hamzaid menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Polisi belum berhenti pada penangkapan, tetapi terus mendalami seluruh informasi yang diperoleh dari korban, saksi maupun alat bukti.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan nanti. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” tegasnya.
Lingkungan Keluarga Seharusnya Menjadi Ruang Aman
Perkembangan kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya perlindungan terhadap anak. Keluarga seharusnya menjadi ruang pertama yang memberikan rasa aman, perlindungan dan tempat bagi anak untuk tumbuh.
Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus mendapat penanganan serius. Selain proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, perlindungan dan pemulihan kondisi korban juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Polisi saat ini masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut. Status hukum dan pertanggungjawaban setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Redaksi tidak mempublikasikan identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya demi melindungi hak, privasi, dan masa depan anak. (rm)



