Saturday, September 5, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

137 PK5 Lamongan Buka-bukaan dengan Disperindag, Relokasi hingga Omzet Jadi Sorotan

LAMONGAN, RONGGOHADI – Sebanyak 137 pedagang kaki lima (PK5) binaan Pemerintah Kabupaten Lamongan duduk satu meja dengan jajaran pemerintah. Bukan sekadar agenda pembinaan, pertemuan yang digelar di Gedung Lantai 2 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lamongan itu menjadi ruang bagi para pedagang untuk menyampaikan langsung persoalan yang selama ini mereka hadapi

Mulai dari status penempatan, zonasi berjualan, penertiban PK5 di trotoar, relokasi, hingga kekhawatiran omzet turun setelah dipindahkan, seluruh persoalan dibuka dalam dialog yang berlangsung cukup dinamis.

Kepala Disperindag Lamongan, H. Anang Taufik, menegaskan pemerintah daerah ingin mendengar langsung suara para pedagang yang tersebar di enam titik kawasan Kota Lamongan.

Menurutnya, keberadaan PK5 tidak bisa dipisahkan dari denyut ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, penataan tetap diperlukan agar aktivitas perdagangan, lalu lintas, pejalan kaki, dan keindahan kota dapat berjalan beriringan.

“Kalau memang memungkinkan dan menjadi perhatian, akan kita upayakan. Kondisi anggaran dan finansial kita memang terbatas. Tahun kemarin pembinaan hanya kepada koordinator, tetapi tahun ini kita bisa bertemu semuanya. Itu saja sudah alhamdulillah,” ujar Anang.

Persoalan Stand Diminta Diselesaikan secara Musyawarah

Dalam pertemuan tersebut, Anang juga menyinggung persoalan pengelolaan stand atau tempat usaha yang berada di bawah koordinasi kelompok maupun paguyuban PK5.

Ia meminta agar persoalan internal, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan stand dan dana, diselesaikan melalui musyawarah agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Kalau kaitannya dengan stand yang jenengan miliki, itu jenengan sendiri yang mengelola. Paguyuban sendiri yang mengelola. Kalau ada stand yang diperjualbelikan atau disewakan, itu menjadi persoalan internal,” katanya.

Anang mengingatkan para pedagang untuk menjaga keberadaan stand yang telah dimiliki. Sebab, masih banyak pelaku usaha kecil lainnya yang belum mendapatkan tempat untuk menjalankan usahanya.

“Untung jenengan masih ada stand. Kalau ada pelaku PKL yang tidak mempunyai stand, kan kasihan. Ini juga menjadi sesuatu yang perlu menjadi pertimbangan,” ujarnya.

PK5 Minta SK Zonasi Dikaji Ulang

Salah satu aspirasi yang mencuat datang dari perwakilan PK5 Andansari, Rahman. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan pengkajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) penempatan PK5 berdasarkan pembagian zona.

Menurutnya, persoalan zonasi hijau, kuning, dan merah perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.

“Yang kami harapkan adalah pengkajian SK penempatan. Ada zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona merah sebenarnya bukan diperuntukkan untuk tempat berjualan,” kata Rahman.

Ia menilai masih terdapat sejumlah lahan kosong di Lamongan yang berpotensi digunakan sebagai lokasi penataan maupun relokasi PK5.

Salah satu kawasan yang disorot adalah Bandaran. Menurutnya, kawasan tersebut masih memiliki ruang yang cukup luas dan berpotensi menampung ratusan pedagang.

“Di lokasi Bandaran juga masih banyak ruang kosong yang sebenarnya bisa menampung sekitar 200 sampai 300 PKL,” ujarnya.

Selain lokasi relokasi, Rahman juga meminta pemerintah tidak hanya memberikan pembinaan melalui forum pertemuan. Para pedagang berharap adanya dukungan nyata untuk memperbaiki sarana usaha mereka.

“Untuk tahun 2025-2026 ini, kami dari PKL mengharapkan adanya alokasi anggaran untuk peremajaan tempat. Jadi bukan hanya pembinaan, tetapi juga ada anggaran untuk peremajaan,” katanya.

Trotoar Harus untuk Pejalan Kaki, Tapi PK5 Jangan Sampai Mati Usaha

Persoalan penertiban PK5 di kawasan trotoar juga menjadi bagian penting dalam dialog tersebut.

Kepala Satpol PP Lamongan, Edwin, menegaskan fungsi utama trotoar tetap diperuntukkan bagi pejalan kaki. Namun pemerintah, kata dia, tidak ingin melakukan penertiban tanpa memikirkan keberlangsungan mata pencaharian para pedagang.

“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Jadi pemikiran kami adalah bagaimana memberikan kesempatan kepada pejalan kaki, tetapi di sisi lain kita juga harus mencari solusi untuk pedagang,” ujar Edwin.

Ia menekankan bahwa relokasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah harus memastikan lokasi baru tetap memiliki potensi ekonomi bagi pedagang.

“Jangan sampai sudah kita relokasi, ternyata omzetnya turun. Ini juga harus menjadi pemikiran. Kita harus hati-hati,” katanya.

Menurut Edwin, penataan kota harus mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban, keindahan, keselamatan pengguna jalan, dan keberlangsungan usaha masyarakat.

“Namun kita tetap memperhatikan estetika suatu kawasan. Ketertiban dan keindahan tetap diperhatikan, tanpa adanya gerakan untuk mematikan usaha saudara kita,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jalur kendaraan umum harus terbebas dari berbagai hambatan, termasuk parkir liar dan aktivitas perdagangan di badan jalan.

PK5 Liar Jadi Tantangan Penataan

Sementara itu, Anang Taufik menilai persoalan PK5 tidak hanya berkaitan dengan pedagang yang telah berada di zona resmi.

Menurutnya, pemerintah juga harus memberikan perhatian terhadap keberadaan PK5 yang berjualan di titik-titik yang belum ditetapkan sebagai lokasi binaan.

“Masalahnya, mereka sudah berada di zona hijau, tetapi bagaimana perlakuan kita terhadap PKL liar. Kalau PKL liar tetap dibiarkan, otomatis akan mengganggu situasi dan kondisi perekonomian,” katanya.

Disperindag Lamongan pun telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penataan bersama.

Salah satu alternatif yang tengah dipertimbangkan adalah pemanfaatan lokasi-lokasi kosong sebagai tempat bagi pedagang yang selama ini masih berjualan di titik tidak resmi.

Anang menyebut kawasan Andansari menjadi salah satu lokasi yang memiliki potensi untuk pengembangan sentra PK5.

“Ini salah satu alternatif. Kalau memang mau menertibkan PKL yang liar, bisa kita arahkan masuk ke sana,” ujarnya.

Retribusi PK5 dan Sistem Digital

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bapenda Lamongan, Choeruddin, turut memberikan penjelasan mengenai perbedaan pajak dan retribusi.

Ia menjelaskan bahwa pajak dipungut dan dihimpun oleh Bapenda, sementara retribusi menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan bidang dan layanan yang diberikan.

Apabila ke depan terdapat kebijakan retribusi bagi PK5, pengelolaannya akan berada pada OPD yang membidangi, dalam hal ini Disperindag Lamongan.

Choeruddin meminta para pedagang tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, penetapan tarif harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Ketika menetapkan angka, tentunya angka tersebut harus layak dan mampu dikeluarkan oleh Bapak-Ibu,” katanya.

Ia bahkan menyebut, apabila nantinya terdapat retribusi resmi, besarannya diharapkan tidak memberatkan para pedagang.

Pemerintah daerah juga tengah mendorong digitalisasi pembayaran dan pengelolaan pendapatan daerah agar prosesnya semakin transparan.

“Sekarang sudah waktunya digitalisasi. Kalau yang kami himpun sendiri saat ini sudah online. Ketika masyarakat membayar pajak, angkanya akan langsung tercatat dalam sistem,” jelasnya.

Digitalisasi tersebut diharapkan mampu membuat pengelolaan keuangan daerah lebih terbuka dan dapat dipantau masyarakat.

Mencari Jalan Tengah untuk PK5 Lamongan

Dialog antara 137 PK5 dan jajaran Pemkab Lamongan menunjukkan satu persoalan besar: penataan pedagang kaki lima tidak bisa hanya dilakukan dengan penertiban.

Ada ekonomi keluarga yang harus dipertahankan. Ada omzet yang menjadi pertimbangan. Ada ruang publik yang harus dikembalikan kepada pejalan kaki. Namun di tengah semua kepentingan itu, pemerintah dituntut untuk menemukan jalan tengah.

Disperindag Lamongan bersama Satpol PP kini menghadapi pekerjaan rumah untuk menata PK5 tanpa menciptakan persoalan baru.

Relokasi harus memiliki pasar. Penertiban harus menghadirkan solusi. Sementara para pedagang juga dituntut untuk mematuhi zona dan aturan yang telah ditetapkan.

Pertemuan tersebut setidaknya membuka satu ruang penting: suara pedagang kini tidak hanya disampaikan dari pinggir jalan, tetapi langsung didengar di meja dialog pemerintah. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles