LAMONGAN, RONGGOHADI – Razia peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan terus dilakukan. Dalam operasi gabungan terbaru, petugas mengamankan 21.396 batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Lamongan.
Temuan terbesar berada di Kecamatan Karanggeneng, dengan total 20.460 batang rokok ilegal yang ditemukan petugas. Sementara di Kecamatan Sukodadi, petugas mengamankan sebanyak 936 batang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamongan, Sugeng Widodo, mengatakan pemeriksaan juga dilakukan di Kecamatan Kalitengah dan Babat. Namun, petugas tidak menemukan rokok ilegal di dua wilayah tersebut.
“Sementara pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Babat petugas tidak menemukan rokok ilegal alias nihil,” kata Sugeng, Rabu (23/9/2026).
Temukan Berbagai Pelanggaran Cukai
Operasi gabungan tersebut melibatkan Pemkab Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah bentuk pelanggaran di bidang cukai. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Untuk rokok ilegal dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, barang tersebut disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti.
“Selanjutnya, barang tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Sugeng.
Peredaran Rokok Ilegal Terus Diawasi
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di Lamongan. Penindakan juga dibarengi dengan upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap ketentuan cukai.
Sinergi lintas instansi terus diperkuat untuk mengawasi peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan memastikan ketentuan di bidang cukai dapat berjalan secara optimal.(rm)



