LAMONGAN, RONGGOHADI – Menyusul sorotan publik terkait dugaan keracunan makanan hingga persoalan pengelolaan limbah, Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lamongan mengumpulkan seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengevaluasi pelaksanaan program MBG.
Rapat koordinasi digelar di Gedung Lantai 7 Pemkab Lamongan, Selasa (29/9/2026) siang. Seluruh koordinator MBG tingkat kabupaten dan kecamatan, kepala SPPG, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut dihadirkan.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Lamongan, M. Nalikan, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai persyaratan dan standar yang ditetapkan, sekaligus merespons berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
“Hari ini kami Satgas Kabupaten Lamongan mengumpulkan seluruh koordinator, baik kabupaten maupun kecamatan, serta seluruh kepala SPPG dan OPD terkait. Hal ini kita maksudkan untuk melihat kembali karena di situasi sekarang banyak disorot kaitannya dengan keracunan dan beberapa hal lainnya,” ujar Nalikan.
Seluruh SPPG Diberi Waktu Sepekan
Salah satu poin utama dalam rapat tersebut adalah pembenahan persyaratan teknis dan operasional yang belum terpenuhi. Satgas memberikan batas waktu satu minggu kepada seluruh SPPG untuk melengkapi dan menyempurnakan dokumen maupun fasilitas yang menjadi kewajiban.
Pembenahan mencakup kelengkapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga penanganan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Nalikan menyebut, persoalan IPAL masih menjadi perhatian karena terdapat sejumlah pengaduan yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Yang pertama, kaitannya dengan persyaratan-persyaratan yang kemarin belum sempurna, kita harapkan dalam satu minggu ini disempurnakan. Termasuk kelengkapan SLHS hingga penanganan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), karena masih ada sedikit pengaduan kaitannya dengan IPAL yang harus segera kita selesaikan,” tegasnya.
Dengan tenggat tersebut, seluruh SPPG diharapkan segera menuntaskan kekurangan masing-masing agar pelaksanaan MBG dapat berjalan sesuai ketentuan.
Aturan Baru BGN, Sekolah Penerima Harus Sesuai Ketetapan
Selain pembenahan teknis, rapat evaluasi juga membahas penyesuaian terhadap regulasi dan standar layanan baru dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan penetapan sekolah penerima manfaat. Setiap SPPG nantinya akan mendapatkan Surat Ketetapan atau SPS2 dari BGN sebagai dasar penentuan sekolah yang dilayani.
Nalikan menegaskan, penyaluran MBG harus mengacu pada ketetapan resmi tersebut untuk menghindari persoalan dalam pelaksanaan program.
“Ada metode dan aturan baru dari BGN supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Masing-masing SPPG nantinya akan mendapatkan Surat Ketetapan atau SPS2 dari BGN, sehingga sekolah yang dilayani harus benar-benar sesuai dengan ketetapan tersebut,” jelasnya.
SPPG Diminta Segera Laporkan Kendala
Satgas MBG Lamongan juga meminta seluruh pihak yang terlibat, khususnya pengelola SPPG, agar tidak menunda pelaporan apabila menemukan kendala operasional di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi dampak sosial serta mencegah persoalan berkembang menjadi gejolak di tengah masyarakat, terutama di tengah adanya penyesuaian aturan dan standar layanan.
“Kami minta seluruh SPPG sedini mungkin menyampaikan ke kita jika ada permasalahan di lapangan. Harapannya, dinamika atau perubahan aturan ini tidak sampai menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” pungkas Nalikan.
Melalui evaluasi ini, Satgas MBG Lamongan mendorong seluruh pengelola SPPG segera menuntaskan persyaratan dalam tenggat sepekan, sekaligus menyesuaikan pelaksanaan layanan dengan ketentuan terbaru BGN.(rm)



