LAMONGAN, RONGGOHADI – Sebanyak 387 calon penerima manfaat Program Kewirausahaan Inklusi Produktif Jawa Timur Sejahtera (KIP Jawara) di Kabupaten Lamongan menjalani proses verifikasi dan validasi (verval) di Gedung Pemkab Lamongan, Senin (5/10/2026).
Program bantuan permodalan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut diprioritaskan bagi warga miskin dan rentan miskin yang masuk kelompok desil 1 hingga 3. Program ini ditujukan untuk mendorong kemandirian ekonomi sekaligus memperkuat usaha produktif masyarakat.
Proses verval dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur bersama Dinsos Lamongan untuk memastikan calon penerima bantuan KIP Jawara sesuai dengan kriteria dan tepat sasaran.
Kepala Dinsos Kabupaten Lamongan Galih Yanuar mengatakan, usulan awal yang diajukan Pemkab Lamongan mencapai lebih dari 400 calon penerima. Setelah melalui proses pengajuan, sebanyak 387 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan persetujuan untuk mengikuti proses verifikasi.
“Awalnya kami mengajukan lebih dari 400 calon penerima, kemudian yang mendapat persetujuan sebanyak 387 KPM. Sekarang masih dilakukan verval oleh provinsi,” kata Galih, Senin (5/10/2026).
Sasar Warga Miskin dengan Usaha Produktif
Galih menjelaskan, fokus utama KIP Jawara adalah memperkuat pemberdayaan ekonomi warga miskin yang telah memiliki usaha produktif, khususnya masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 3.
Penjaringan calon penerima juga melibatkan berbagai pilar sosial agar sasaran program sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Di dalamnya ada penyandang disabilitas sekitar 14 orang, kemudian dari LKSA, TKSK, PKH, dan kami libatkan seluruh pilar sosial,” kata Galih.
Dalam proses verifikasi, sejumlah nama terpaksa dicoret karena tidak memenuhi persyaratan. Beberapa calon penerima tidak lolos karena faktor usia, masuk dalam tingkat kesejahteraan desil 6, atau usaha yang diajukan sudah tidak lagi beroperasi.
Bantuan Permodalan Rp3 Juta per Penerima
Bagi KPM yang dinyatakan lolos dalam proses verifikasi akhir, Pemprov Jawa Timur akan menyalurkan bantuan stimulan permodalan usaha sebesar Rp3 juta untuk setiap penerima.
“Bantuan stimulan ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM dan pedagang kecil menengah ke bawah agar modal usaha mereka terus berkembang,” tuturnya.
Dinsos Lamongan berkomitmen untuk terus mendampingi penerima manfaat, mulai dari proses penyaluran hingga pengawasan setelah bantuan diterima.
Bantuan yang dicairkan wajib digunakan sesuai peruntukan usaha. Penggunaan bantuan juga harus dapat dibuktikan melalui nota transaksi yang sah.
Diperkirakan Cair Desember 2026
Pencairan bantuan KIP Jawara di Lamongan diperkirakan berlangsung pada Desember 2026 setelah seluruh rangkaian verifikasi dan validasi oleh pemerintah provinsi rampung.
Dinsos Lamongan mengimbau seluruh calon penerima untuk menaati ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, bantuan permodalan diharapkan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga miskin di Kabupaten Lamongan.(rm)



