LAMONGAN, RONGGOHADI – Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan menjadi perhatian publik. Sejumlah undang-undang diajukan untuk diuji karena dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.
Namun, tidak setiap permohonan pengujian undang-undang dapat langsung diperiksa hingga pokok perkaranya. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, termasuk terkait kedudukan hukum atau legal standing, objek perkara hingga uraian permohonan.
Dosen Ilmu Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan (Unisla), Ayu Dian Ningtias, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan pengujian undang-undang. Akan tetapi, hak tersebut tetap memiliki persyaratan konstitusional dan prosedural yang harus dipenuhi.
Banyak UU Diuji, Tidak Semua Permohonan Diterima
Menurut Ayu, meningkatnya permohonan pengujian undang-undang salah satunya dapat dilihat dari proses pembentukan undang-undang yang berlangsung cukup cepat. Dalam kondisi tertentu, menurutnya, masih dimungkinkan terdapat norma yang belum dikaji secara menyeluruh sebelum sebuah undang-undang diundangkan.
“Kalau pembentukan undang-undang tersebut saya rasa mungkin pengujiannya kurang menyeluruh sebelum diundangkan dan lain sebagainya, sehingga ada beberapa pasal yang prematur atau bahkan kalau kita anggap adalah disharmoni,” jelasnya.
Kondisi tersebut kemudian dapat mendorong masyarakat untuk mengajukan pengujian terhadap norma yang dianggap bermasalah. Meski demikian, banyaknya permohonan tidak otomatis membuat seluruh perkara dapat diterima oleh MK.
Pemohon tetap harus mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional serta memenuhi persyaratan sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Legal Standing Jadi Salah Satu Kunci
Ayu menjelaskan, dalam permohonan pengujian undang-undang terdapat sejumlah syarat pokok yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah legal standing atau kedudukan hukum pemohon.
Menurutnya, cukup banyak permohonan yang tidak dapat dilanjutkan karena pemohon belum memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
“Jadi kalau kita ngomong legal standing-nya harus ada syarat-syarat pokok yang harus dipenuhi. Yang paling penting itu mengenai objek, kemudian kedudukan hukum,” ujarnya.
Selain kedudukan hukum, pemohon juga harus dapat menjelaskan hak konstitusional apa yang dianggap dirugikan akibat berlakunya norma dalam undang-undang yang diuji.
Artinya, seseorang tidak cukup hanya merasa keberatan terhadap suatu ketentuan. Pemohon harus mampu menunjukkan hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialaminya.
Posita dan Petitum Harus Jelas
Selain legal standing, aspek lain yang tidak kalah penting adalah penyusunan permohonan. Ayu menyebut, persoalan teknis dan substansi dokumen juga kerap menjadi faktor sebuah permohonan tidak dapat diterima.
Menurutnya, pemohon perlu memahami dengan baik norma yang hendak diuji serta menyusun posita dan petitum secara jelas dan konsisten.
“Kadang-kadang bukan masalah materi dari undang-undang itu sendiri, tetapi normanya belum dipahami betul oleh pemohon atau bahkan dalam persiapan dokumen,” katanya.
Ia menambahkan, ketidakjelasan permohonan juga menjadi salah satu persoalan yang cukup sering ditemukan. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme pengujian undang-undang secara menyeluruh sebelum mengajukan perkara ke MK.
Ada Risiko Waktu dan Biaya Pendukung
Ayu juga mengingatkan bahwa pengajuan perkara ke MK tetap membutuhkan persiapan yang matang. Meskipun perkara di MK tidak dipungut biaya perkara, pemohon tetap berpotensi mengeluarkan biaya pendukung, misalnya untuk mempersiapkan ahli maupun kebutuhan dokumen.
“Di dalam permohonan itu tentu ada risiko-risikonya. Yang pertama adalah waktu, kemudian biaya pendukung dan lainnya dalam pengajuan perkara ini,” jelasnya.
Risiko lainnya adalah permohonan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak apabila persyaratan maupun argumentasi yang disampaikan belum memenuhi ketentuan.
Karena itu, pemohon harus benar-benar memastikan dokumen, dasar hukum, kedudukan hukum, hingga uraian kerugian konstitusional telah disusun secara tepat.
Beban Perkara MK Perlu Dievaluasi
Dalam pembahasan mengenai banyaknya perkara yang ditangani MK, Ayu menilai evaluasi beban kerja lembaga tersebut tetap diperlukan. Namun, evaluasi tidak semata-mata dilakukan karena jumlah perkara yang masuk semakin banyak.
Menurutnya, pembatasan kewenangan atau jenis perkara tidak seharusnya hanya didasarkan pada jumlah perkara. Kompleksitas setiap perkara juga perlu menjadi pertimbangan.
“Semua pekerjaan harus dilakukan evaluasi. Namun tidak boleh dilakukan evaluasi itu karena perkaranya banyak. Tidak boleh. Jadi tetap pembatasan kewenangan itu tidak hanya dapat didasarkan pada banyaknya perkara,” tegasnya.
Ia menilai pengelolaan beban perkara penting untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan putusan, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap keadilan.
Banyaknya Permohonan Merupakan Hak Warga Negara
Ayu menegaskan, meningkatnya jumlah permohonan yang masuk ke MK pada dasarnya merupakan bagian dari hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan atas hak konstitusionalnya.
Namun, MK tetap memiliki mekanisme penyaringan melalui pemeriksaan terhadap persyaratan, kedudukan hukum, objek perkara, serta bukti dan argumentasi yang diajukan.
“Banyaknya perkara yang masuk itu merupakan hak dari warga negara. Tapi di dalam MK sendiri melakukan pembatasan dengan memeriksa apakah terbukti atau tidak, tersedia bukti yang cukup dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting sebagai salah satu filter untuk menentukan apakah sebuah perkara dapat dilanjutkan atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Ayu juga melihat meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi produk hukum sebagai hal positif. Masyarakat kini dinilai semakin kritis dan memiliki kesadaran untuk mencari tahu ketika menemukan ketentuan yang dianggap rancu atau bermasalah.
Ia berharap peningkatan literasi hukum dapat membuat masyarakat tidak sekadar menilai sebuah perkara dari informasi permukaan, tetapi memahami proses dan persyaratan hukum secara lebih menyeluruh.(rm)



