Thursday, October 8, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Tanah Negara di Kawasan Mangrove Lamongan Jadi SHM, Kejari Tahan 3 Tersangka

LAMONGAN, RONGGOHADI – Tanah negara di kawasan sempadan pantai Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, diduga dialihkan menjadi hak milik menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ketiganya yakni IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013-2017, MA selaku pemohon hak atas tanah, dan AR dari pihak swasta.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Lamongan.

Penyidik Periksa 59 Saksi dan 14 Ahli

Kepala Kejari Lamongan, Hendro Wasisto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi sejumlah alat bukti.

“Pada hari ini, tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara tahun 2014 di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran,” kata Hendro, Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 59 saksi, 14 ahli, serta mengumpulkan 28 alat bukti surat.

Dari hasil penyidikan, penerbitan SHM Nomor 377 seluas 2.512 meter persegi di Dusun Klayar diduga dilakukan secara melawan hukum.

Hendro menyebut tanah tersebut merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai dan diperuntukkan sebagai ekosistem mangrove yang termasuk kawasan lindung.

“Objek tanah tersebut merupakan tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai dan peruntukannya sebagai ekosistem mangrove yang termasuk kawasan lindung, sehingga tidak dapat diberikan hak milik kepada orang,” tegasnya.

Dokumen Pengajuan Sertifikat Dipersoalkan

Kasus tersebut diduga bermula pada September 2013. Saat itu, IR yang menjabat sebagai kepala desa diduga bersama MA dan AR membuat serta menggunakan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk menguasai tanah negara tersebut.

Dokumen-dokumen itu kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat atas nama MA ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan.

Penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dipersoalkan, di antaranya SPPT tahun 2013 yang disebut tidak pernah terdaftar atau tidak sesuai, surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang mencantumkan riwayat penguasaan seolah-olah sejak 1990, serta surat keterangan penguasaan tanah yang diterbitkan IR.

AR juga disebut turut menandatangani sejumlah surat tersebut sebagai saksi.

“Berdasarkan dokumen itulah pada 14 Maret 2014, atau sekitar lima bulan setelah pengajuan, terbit SHM Nomor 377 atas nama tersangka MA,” ujar Hendro.

Tanah tersebut kemudian dikuasai hingga sekitar 2022 sebelum akhirnya dijual kepada pihak swasta. Penyidik menyebut ketiga tersangka turut menerima bagian dari hasil penjualan tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp1,38 Miliar

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.384.689.392.

Kejari Lamongan juga melakukan penelusuran aset melalui mekanisme follow the money. Dari proses tersebut, penyidik telah menyita aset senilai Rp1.840.251.500 berdasarkan penetapan pengadilan.

“Asset recovery yang telah kami lakukan penyitaan secara sah dan telah mendapatkan penetapan pengadilan sebesar Rp1.840.251.500,” jelas Hendro.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan penyertaan.

Sementara sangkaan subsider menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Lamongan.

Kejari Masih Telusuri Pihak Lain

Kejari Lamongan memastikan proses penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka. Penyidik masih mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Termasuk, apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain maupun pejabat di lingkungan BPN.

“Penyidikan perkara ini masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut atau dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bukti yang ditemukan,” kata Hendro.

Kuasa Hukum Keberatan atas Penahanan

Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, Muhammad Asikin, menyatakan keberatan atas penetapan dan penahanan terhadap kliennya.

Asikin menegaskan, selama proses penyidikan, ketiga kliennya selalu kooperatif dan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan.

“Kami selalu kooperatif, selalu datang ketika dipanggil. Tidak pernah ketika dipanggil kami tidak datang,” kata Asikin.

Ia juga mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dinilainya berlangsung cepat. Menurutnya, kliennya semula diperiksa sebagai saksi, kemudian diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Pihaknya bahkan sempat meminta penundaan penahanan karena salah satu kliennya sedang sakit.

“Kami meminta ditunda sampai Kamis atau Senin, tetapi ternyata hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Asikin memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum sekaligus memberikan pendampingan kepada ketiga tersangka selama proses perkara berlangsung.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles