Friday, October 9, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Calon Manajer KDKMP Disebut Mundur karena Penempatan, Ini Penjelasan Wamenkop

LAMONGAN, RONGGOHADI – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan bahwa tidak ada polemik dalam proses penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menyebut informasi mengenai sejumlah calon manajer yang mengundurkan diri karena persoalan domisili muncul akibat misinformasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Farida seusai menghadiri pelantikan DPD KNPI Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu (7/10/2026).

Farida menjelaskan, sejak awal para calon manajer telah mengetahui ketentuan rekrutmen, termasuk kesediaan untuk ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen yang disepakati peserta sejak awal proses seleksi.

“Di perjanjian awal justru calon manajer ini siap ditempatkan di mana pun dari Sabang sampai Merauke. Itu yang tidak pernah diperbesar di media informasi. Enggak ada polemik. Yang sering kali terjadi di media adalah misinformasi,” ujar Farida.

Rekrutmen Manajer Dilakukan Secara Nasional

Farida menerangkan, rekrutmen manajer KDKMP dilaksanakan secara nasional dengan tahapan seleksi yang mencakup Computer Assisted Test (CAT) dan tes kesehatan. Proses tersebut menggunakan standar nasional di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, sistem rekrutmen nasional diterapkan untuk memperoleh sumber daya manusia dengan kualitas terbaik tanpa membatasi peserta berdasarkan asal daerah.

“Rekrutmennya bukan hanya kedaerahan. Bukan berarti di Lamongan butuh 300 lalu dipilih 300 terbaik Lamongan, bukan. Tapi dipilih SDM dengan kualitas terbaik nasional,” jelasnya.

Konsekuensinya, peserta yang dinyatakan lolos berasal dari berbagai daerah, termasuk wilayah Jawa dan DKI Jakarta. Karena itu, penempatan manajer tidak selalu berada di daerah asal masing-masing peserta.

Penempatan Diupayakan Dekat dengan Daerah Asal

Meski rekrutmen dilakukan secara nasional, Kementerian Koperasi tetap berupaya agar manajer yang lolos seleksi dapat ditempatkan sedekat mungkin dengan daerah asalnya.

Namun, penempatan di wilayah lain dapat dilakukan apabila kebutuhan atau kuota di daerah asal peserta telah terpenuhi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia untuk pengelolaan KDKMP di berbagai wilayah Indonesia.

Terkait calon manajer yang memilih mengundurkan diri karena kendala penempatan, Farida mengatakan pihaknya masih mencari solusi terbaik.

“Kalau memang mereka yang seharusnya siap ditempatkan di mana pun tapi mengundurkan diri dan terkendala hal tersebut, kita sedang mencari solusinya. Yang pasti sudah diupayakan hal yang terbaik. Doakan bagi kami agar bisa melakukan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kementerian Koperasi masih berupaya menangani persoalan penempatan calon manajer KDKMP yang mengundurkan diri, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga pengelola di berbagai daerah.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles