Friday, October 23, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Cekcok soal Cincin Pertunangan Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pria di Lamongan

LAMONGAN, RONGGOHADI – Perselisihan terkait cincin pertunangan diduga berujung aksi penusukan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Satreskrim Polres Lamongan mengamankan MH (22), warga Kecamatan Kembangbahu, yang diduga menusuk MW (25), warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (21/10/2026), atau sekitar dua setengah jam setelah kejadian.

Hamzaid menjelaskan, peristiwa itu terjadi di depan rumah korban sekitar pukul 16.30 WIB. MH datang bersama ayah dan calon mertuanya menggunakan mobil untuk mengambil cincin pertunangan yang sebelumnya dikenakan tunangannya dan disimpan oleh korban.

Namun, pertemuan tersebut justru berujung cekcok. Perselisihan antara keduanya diduga berakhir dengan penusukan menggunakan pecahan pisau ke bagian perut MW.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan mendapat pertolongan warga. MW kemudian dibawa ke Puskesmas Kalitengah sebelum dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Pada hari yang sama, polisi mendapat informasi bahwa MH berada di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan. Petugas kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Hamzaid, dalam interogasi awal, MH mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau.

Polisi membawa MH ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni visum et repertum, satu unit mobil yang digunakan saat mendatangi rumah korban, serta sarung pisau.

Atas dugaan perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum selanjutnya dilakukan oleh kepolisian.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan cara damai, bukan dengan kekerasan. Warga yang mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat melapor kepada kepolisian atau menghubungi Call Center 110.(rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles