RONGGOHADI, LAMONGAN – Polres Lamongan mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode 16 Oktober hingga 6 November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 275,94 gram serta sembilan butir pil ekstasi.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika.
“Dari 17 kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 21 tersangka yang seluruhnya laki-laki, dengan barang bukti 275,94 gram sabu dan sembilan butir pil ekstasi,” katanya, Jumat (6/11/2026).
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di enam kecamatan. Brondong menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni sembilan kasus. Berikutnya Lamongan, Paciran, dan Kedungpring masing-masing dua kasus, serta Pucuk dan Turi masing-masing satu kasus.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mencatat dua kasus menonjol. Pertama, penangkapan tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti sabu seberat 226,23 gram. Kedua, penangkapan tersangka EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram.
Hamzaid menyebut para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 23 unit telepon genggam, 10 timbangan elektrik, tujuh sepeda motor, 27 bungkus plastik klip kosong, tiga tas, satu dompet, satu alat isap, 17 alat takar dari sedotan, tiga bungkus bekas rokok, serta uang tunai Rp4.598.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hamzaid menambahkan, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah lebih dari 300 orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Warga diminta turut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
kasus narkoba Lamongan, Polres Lamongan, 21 tersangka narkoba, 275,94 gram sabu, peredaran narkotika Lamongan, Brondong,
Tiga Pekan, Polres Lamongan Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
LAMONGAN – Polres Lamongan mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode 16 Oktober hingga 6 November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 275,94 gram serta sembilan butir pil ekstasi.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika.
“Dari 17 kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 21 tersangka yang seluruhnya laki-laki, dengan barang bukti 275,94 gram sabu dan sembilan butir pil ekstasi,” katanya, Jumat (6/11/2026).
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di enam kecamatan. Brondong menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni sembilan kasus. Berikutnya Lamongan, Paciran, dan Kedungpring masing-masing dua kasus, serta Pucuk dan Turi masing-masing satu kasus.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mencatat dua kasus menonjol. Pertama, penangkapan tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti sabu seberat 226,23 gram. Kedua, penangkapan tersangka EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram.
Hamzaid menyebut para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 23 unit telepon genggam, 10 timbangan elektrik, tujuh sepeda motor, 27 bungkus plastik klip kosong, tiga tas, satu dompet, satu alat isap, 17 alat takar dari sedotan, tiga bungkus bekas rokok, serta uang tunai Rp4.598.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hamzaid menambahkan, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah lebih dari 300 orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Warga diminta turut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.



