RONGGOHADI, LAMONGAN – Siapa sangka, perjalanan dari Lamongan menuju Tuban yang dikira urusan penting, ternyata berujung pada penggerebekan yang memalukan. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Lamongan berinisial HP (53), tak berkutik saat pintu kamar hotelnya diketuk paksa oleh sang istri sah, M (45), dengan pengawalan ketat polisi.
Kejadian yang berlangsung pada Selasa (17/2/2026) malam ini bak adegan film detektif. Sang istri yang sudah lama mengendus gelagat mencurigakan suaminya, memilih untuk membuntuti sendiri sang suami demi membuktikan kebenaran yang pahit.
Kronologi Pengejaran: Dari Terminal hingga Kamar Hotel
Aksi heroik sang istri dimulai sejak HP keluar dari rumah. Dengan penuh kesabaran, M membuntuti suaminya yang sempat singgah di Terminal Lamongan untuk menjemput seorang wanita berinisial K (42). Diketahui, K adalah seorang penjaga warung di terminal tersebut.
Keduanya kemudian berboncengan menuju sebuah hotel di Kabupaten Tuban. Begitu melihat suaminya melakukan check-in, M tidak langsung mengamuk. Ia menggunakan cara yang sangat elegan dan legal: menghubungi Call Center 110.
“Petugas kepolisian mendampingi pengadu untuk menggerebek suaminya yang berada di kamar salah satu hotel di Tuban. Penggerebekan dilakukan oleh istrinya, petugas kepolisian, dan keamanan hotel,” ungkap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto.
Data & Fakta Skandal Oknum ASN Setwan Lamongan
| Detail Kejadian | Catatan Informasi |
| Inisial Tersangka | HP (53), ASN Setwan Lamongan & K (42) |
| Lokasi Penggerebekan | Hotel di Kabupaten Tuban |
| Waktu Kejadian | Selasa, 17 Februari 2026 |
| Pemicu | Laporan Istri Sah melalui Call Center 110 |
| Status Hukum | Tersangka (Pasal 411 ayat 1 UU No. 1/2023) |
| Hasil Visum | Terbukti melakukan hubungan badan |
Ancaman Pidana: Jeratan KUHP Baru Menanti
Nasi sudah menjadi bubur. Karier HP sebagai abdi negara kini dipertaruhkan. Hasil pemeriksaan dan visum dari kepolisian memastikan bahwa keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 411 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perzinahan. Tak hanya terancam hukuman penjara, HP juga dihantui sanksi disiplin berat sebagai ASN yang bisa berujung pada pemecatan tidak hormat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para abdi negara. Di usia yang sudah kepala lima dan posisi yang mapan di Setwan, HP seharusnya menjadi teladan, bukan justru menciptakan skandal moral yang memalukan instansinya. Keputusan sang istri menggunakan layanan 110 adalah langkah cerdas yang memastikan bukti-bukti di TKP tidak terbantahkan secara hukum. (rm)



