Sunday, September 6, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Tak Hanya Proses Hukum, Korban Kekerasan Seksual di Karanggeneng Lamongan Kini Didampingi Psikolog

LAMONGAN, RONGGOHADI – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Di tengah penyidikan yang masih berjalan, perhatian juga diarahkan pada kondisi korban. Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) memastikan korban mendapatkan pendampingan untuk mendukung perlindungan dan proses pemulihan.

Kepala DP3AKB Lamongan, Aini Mas’idha, mengatakan pendampingan terhadap korban telah dilakukan sejak tahap awal penanganan perkara.

DP3AKB Lamongan juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

“Alhamdulillah sudah dilakukan pendampingan. Koordinasi dan kolaborasi dengan PPA Polres berjalan baik,” ujar Aini di Lamongan, Senin.

Psikolog Turun Mendampingi Korban

Pendampingan terhadap korban dilakukan dengan melibatkan tenaga profesional.

Aini menjelaskan, sejak pemeriksaan awal, korban telah mendapat pendampingan dari psikolog yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lamongan.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan korban tidak menghadapi proses hukum seorang diri.

Sebab, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, proses pengungkapan perkara bukan hanya soal mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan. Kondisi psikologis korban juga membutuhkan perhatian serius.

Pendampingan diharapkan dapat membantu korban memperoleh perlindungan serta dukungan sesuai kebutuhannya selama proses penanganan berlangsung.

Kasus yang Menjadi Alarm bagi Lingkungan Terdekat

Kasus yang ditangani Polres Lamongan tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Karanggeneng.

Berdasarkan informasi kepolisian, dugaan kekerasan seksual itu terjadi di lingkungan keluarga dan disebut telah berlangsung sejak korban masih berusia anak.

Bagi DP3AKB Lamongan, peristiwa ini menjadi peringatan penting bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar lingkungan tempat tinggal.

Justru, kekerasan dapat terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak.

“Kasus ini bukti bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkup terdekat, yakni keluarga. Perlu edukasi lebih masif ke masyarakat soal deteksi dini dan jalur pelaporan,” kata Aini.

Menurutnya, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tanda-tanda kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Deteksi dini menjadi penting agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan sebelum dampak kekerasan semakin panjang.

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku

Sementara proses pendampingan terhadap korban terus berjalan, Polres Lamongan juga melanjutkan penyidikan perkara.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ayah kandung korban berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumahnya di wilayah Plumpang, Tuban, pada Sabtu (22/8/2026).

Sehari kemudian, pada Minggu (23/8/2026), kakak kandung korban berinisial MA yang sebelumnya masuk dalam pencarian kepolisian juga berhasil diamankan.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lamongan untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini kami masih mendalami perkaranya, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan proses hukum tetap berjalan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh polisi,” ujar Hamzaid.

DP3AKB Minta Masyarakat Jangan Diam

DP3AKB Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Laporan sejak dini dinilai sangat penting agar korban bisa segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan melalui UPTD PPA DP3AKB Lamongan maupun memanfaatkan inovasi layanan Spiker Perak.

Bagi Aini, keberanian untuk melapor bisa menjadi pintu pertama untuk menghentikan kekerasan.

Sebab, banyak kasus kekerasan terhadap anak tidak langsung terungkap karena korban mengalami ketakutan, tekanan, atau tidak mengetahui kepada siapa mereka harus meminta pertolongan.

Proses hukum memang harus berjalan. Namun, bagi seorang anak yang menjadi korban, keadilan tidak hanya berbicara tentang siapa yang dihukum. Perlindungan, pendampingan, dan pemulihan juga menjadi bagian penting agar korban memiliki kesempatan untuk kembali menjalani masa depannya. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles