LAMONGAN, RONGGOHADI – Sebanyak empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan dikenai sanksi Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2).
Keempat SPPG tersebut yakni SPPG Sumberwudi 3, Kecamatan Karanggeneng; SPPG Blawirejo 2, Kecamatan Kedungpring; SPPG Sukomulyo, Kecamatan Lamongan; dan SPPG Maduran Klagensrampat.
Keempat dapur tersebut masuk kategori pelanggaran Non-Kejadian Menonjol. Artinya, pemberhentian operasional sementara bukan disebabkan adanya kasus keracunan makanan maupun Kejadian Luar Biasa (KLB).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, menyebut terdapat tiga persoalan utama yang membuat dapur SPPG masuk kategori SPS 2.
“Ada tiga poin utama yang membuat dapur masuk Kategori SPS 2. Pertama, administrasi keuangan belum akuntabel. Pengelola belum sepenuhnya menyelesaikan integrasi transaksi pembayaran menggunakan sistem resmi Virtual Account (VA),” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2026).
Tiga Persoalan Jadi Dasar Sanksi
Persoalan kedua berkaitan dengan kelengkapan sertifikasi standar. Beberapa dapur disebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, terdapat fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.
Sementara persoalan ketiga menyangkut manajemen fisik dapur yang dinilai belum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Ketiga, manajemen fisik dapur tidak sesuai SOP, mulai dari alur penataan ruang, alur kerja masak, hingga logistik yang dinilai butuh perbaikan besar,” ujarnya.
Dengan demikian, sanksi SPS 2 terhadap empat SPPG di Lamongan tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi keuangan, pemenuhan standar sertifikasi, serta tata kelola dan kondisi fisik dapur.
Satgas MBG Lamongan Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan, saat dimintai tanggapan mengenai pemberhentian operasional sementara empat dapur SPPG tersebut belum memberikan respons.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Satgas MBG Lamongan terkait langkah perbaikan yang harus dilakukan masing-masing SPPG maupun kapan keempat dapur tersebut dapat kembali beroperasi.(rm)



