Tuesday, November 3, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Fakta Seputar Deportasi yang Wajib Diketahui Sebelum Merantau

RONGGOHADI, LAMONGAN– Masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri diimbau untuk memahami prosedur dan melengkapi dokumen ketenagakerjaan sebelum berangkat. Pasalnya, persoalan izin tinggal, dokumen kerja, hingga pelanggaran hukum di negara tujuan dapat berujung pada penahanan bahkan deportasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, saat dihubungi melalui sambungan telfon Radio Ronggohadi dalam program Semangat Pagi.

Zamroni menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan telah memfasilitasi pemulangan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami permasalahan di luar negeri.

“Terakhir kemarin, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan memfasilitasi pemulangan pekerja migran Indonesia yang ada di Hong Kong. Kita jemput pada tanggal 1 di Bandara Juanda,” jelas Zamroni.

Ia mengatakan, salah satu PMI asal Lamongan dipulangkan karena mengalami gangguan kesehatan hingga depresi. Selain itu, terdapat dua PMI asal Lamongan yang dipulangkan dari Malaysia karena menghadapi persoalan izin tinggal dan izin kerja yang telah habis masa berlakunya, serta permasalahan hukum di negara tersebut.

Menurut Zamroni, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan seorang pekerja migran mengalami penahanan hingga deportasi. Di antaranya dokumen izin tinggal yang sudah kedaluwarsa dan izin kerja yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebenarnya.

“Taruhlah permit-nya ini, dia bekerja sebagai konstruksi, tetapi pada kenyataannya di negara tujuan ternyata dia bekerja di restoran. Itu juga menjadi permasalahan di sana. Atau izin tinggalnya sudah berakhir, tetapi masih berada di negara tersebut,” ungkapnya.

Zamroni menambahkan, persoalan hukum di negara tujuan juga dapat menyebabkan pekerja migran ditahan hingga akhirnya dideportasi.

“Permasalahan-permasalahan itu berkaitan dengan hukum yang ada di sana. Yang paling fatal apabila di tempat dia bekerja tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara tujuan, terutama melanggar hukum di negara tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Kabupaten Lamongan yang ingin bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi atau prosedural.

“Saya berharap kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lamongan yang ingin bekerja ke luar negeri, tolong benar-benar bisa melalui jalur yang resmi. Jangan sampai melewati jalur-jalur yang nonprosedural,” imbau Zamroni.

Lebih lanjut, Disnaker Lamongan juga berencana membuka program kursus bahasa dan pengenalan budaya Jepang pada tahun anggaran 2027. Program tersebut disiapkan sebagai bekal bagi masyarakat yang memiliki minat bekerja di Jepang.

“Rencananya di tahun anggaran 2027, kita membuat program kerja sama dengan LPK, terutama untuk rencana penempatan tenaga kerja ke Jepang. Kita akan membuat kursus bahasa Jepang dan budaya Jepang,” jelasnya.

Selain peluang kerja ke luar negeri, Disnaker Lamongan juga terus memfasilitasi berbagai pelatihan berbasis kompetensi sesuai kebutuhan industri, seperti menjahit, pengelasan, barista, mekanik roda dua, hingga permesinan.

Zamroni berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai program pelatihan tersebut untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan memasuki dunia kerja.

Dengan memahami prosedur keberangkatan, melengkapi dokumen, serta memiliki keterampilan yang sesuai, masyarakat diharapkan dapat bekerja dengan aman dan terhindar dari persoalan hukum maupun deportasi di negara tujuan.(zay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles