RONGGOHADI, LAMONGAN – Kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat Kabupaten Lamongan masih menjadi pekerjaan rumah. Selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Lamongan mencatat sebanyak 3.999 pelanggaran, mulai dari yang terekam kamera elektronik hingga pengendara yang mendapat teguran langsung.
Berdasarkan data Satlantas Polres Lamongan, dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 823 tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara 31 pengendara dikenai tilang manual dan 3.145 lainnya mendapat teguran dari petugas.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna Winanda mengatakan, jumlah tersebut menjadi gambaran bahwa masih banyak pengguna jalan yang belum mematuhi aturan lalu lintas.
“Total catatan penindakan dan teguran selama tujuh hari Operasi Patuh Semeru 2026 mencapai 3.999. Ini menjadi gambaran bahwa masih banyak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran,” kata Made, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Made menjelaskan, polisi memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan maupun meningkatkan tingkat fatalitas korban. Sasaran tersebut antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi mobil tanpa sabuk keselamatan, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.
Petugas juga mengawasi penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Upaya tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur yang disampaikan Made, jumlah kecelakaan selama Januari hingga September 2026 meningkat sekitar 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kepolisian terus mengintensifkan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum selama operasi berlangsung,” tuturnya.
Operasi Patuh Semeru 2026 digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengombinasikan tiga pendekatan, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sementara pendekatan preventif diwujudkan melalui patroli, penjagaan, serta pengawasan di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Adapun pendekatan represif dilakukan melalui penegakan hukum menggunakan tilang elektronik maupun tilang manual.
Dengan masih tingginya jumlah pelanggaran yang ditemukan selama sepekan pertama, kepolisian berharap masyarakat semakin sadar bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan sebagai upaya melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.



