RONGGOHADI, LAMONGAN – Seorang pria berinisial B (60), yang dikenal sebagai pendiri sekaligus pengajar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Laporan tersebut kini ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh penyidik. Korban yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga, didampingi orang tua dan kuasa hukumnya, telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Mapolres Lamongan, Jumat (30/10/2026).
Kuasa hukum korban dari kantor hukum Afan Rahmad & Partner, H. Mohammad Afan Rahmad Dani, S.H., membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut kedatangan pihak korban merupakan bagian dari tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
“Kami datang untuk menindaklanjuti laporan. Hari ini pihak pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut,” ujar Afan.
Menurut keterangan dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 15 Oktober 2026. Terlapor diketahui merupakan sosok yang selama ini dikenal sebagai pendiri dan pengajar lembaga pendidikan keagamaan di lingkungan setempat.
Afan menyampaikan keprihatinannya karena dugaan kasus tersebut melibatkan seorang anak yang berada dalam lingkungan pendidikan. Ia berharap penyidik dapat mengusut perkara secara menyeluruh dan memastikan perlindungan terhadap korban.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya informasi mengenai kemungkinan anak lain yang mengalami kejadian serupa. Namun, informasi tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.
“Kami berharap penyidik mengembangkan perkara ini. Jika memang ada korban lain, kami siap membantu melakukan pendampingan agar mereka berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Afan.
Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu. Menurutnya, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan merasa aman ketika mengikuti kegiatan pendidikan, termasuk di lembaga pendidikan keagamaan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan awal, terlapor dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Pengelola lembaga, tenaga pendidik, orang tua, serta masyarakat perlu memastikan tersedia ruang aman bagi anak untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan pertolongan apabila mengalami tindakan yang tidak semestinya.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Dugaan terhadap terlapor harus tetap ditempatkan sebagai laporan yang sedang ditangani, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban.



