RONGGOHADI, LAMONGAN – Tawaran arisan dengan iming-iming keuntungan besar diduga berujung penipuan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial KDN (27), warga Kecamatan Modo, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 378,21 juta setelah mengikuti program pembelian arisan yang ditawarkan seorang perempuan berinisial AS (35).
Dalam menjalankan aksinya, terlapor disebut mendatangi langsung rumah korban untuk menawarkan program tersebut. Tawaran itu disertai janji keuntungan dan jadwal pencairan dana pada tanggal-tanggal tertentu sesuai kesepakatan.
Kuasa hukum korban, Naning Erna Susanti, S.H., M.H., menuturkan bahwa pada awal transaksi, pembayaran arisan masih berjalan lancar. Kondisi tersebut membuat korban percaya dan kemudian mengirimkan dana secara bertahap.
Menurut Naning, transaksi berlangsung pada 7 hingga 17 Oktober 2026. Dana dengan nominal bervariasi itu dikirim melalui transfer bank ke rekening atas nama terlapor.
Namun, persoalan muncul ketika jadwal pencairan yang dijanjikan tiba pada 21 Oktober 2026. Korban disebut tidak kunjung menerima pembayaran sebagaimana kesepakatan awal.
Setelah hak pencairannya tidak terealisasi, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. KDN melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Polres Lamongan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban datang didampingi kuasa hukumnya. Dalam laporan itu, pihak korban turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk catatan transaksi pembelian arisan dan bukti transfer dana kepada penyidik.
Naning berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan objektif agar perkara menjadi terang serta kliennya memperoleh kepastian hukum.
“Klien kami memiliki bukti-bukti transaksi yang lengkap. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan objektif, sehingga hak-hak klien kami sebagai korban dapat memperoleh kepastian hukum,” ujar Naning, Jumat (30/10/2026).
Perempuan yang dilaporkan tersebut diketahui berinisial AS (35), yang disebut berasal dari Desa Slaharwotan dan memiliki domisili terakhir di Desa Kakatpenjalin, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau arisan dengan keuntungan besar, terlebih jika mekanisme pengelolaan dana dan sumber keuntungannya tidak jelas.
Masyarakat perlu memeriksa identitas penyelenggara, memahami aturan pencairan, serta memastikan legalitas dan risiko sebelum menyerahkan uang. Terlebih, tawaran yang datang langsung ke rumah sekalipun tetap perlu diperiksa secara cermat.
Hingga informasi ini disusun, perkara tersebut masih berupa laporan dugaan penipuan. Penentuan ada tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan penyidik melalui proses hukum.



