Pelantikan bupati dan wakil bupati Lamongan terpilih yang awalnya dijadwalkan Februari 2025 diundur menjadi Maret 2025. Penundaan ini mengikuti jadwal penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPKada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diproyeksikan selesai pada 13 Maret 2025. Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, menjelaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan bergantung pada keputusan KPU RI, setelah MK menyelesaikan seluruh sengketa.
Saat ini, Kabupaten Lamongan tengah menghadapi gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1, Ghofur-Firosya, melalui LBH Partai Solidaritas Indonesia. Gugatan tersebut menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada 2024. Jika MK memutuskan gugatan tidak dapat diterima, maka MK akan menyurati KPU RI untuk meneruskan informasi tersebut ke KPU Lamongan guna melanjutkan proses penetapan pemenang.
Mahrus menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah adalah ranah pemerintah, bukan KPU. Saat ini, KPU sedang mempersiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan sambil menunggu registrasi resmi dari MK. Sesuai jadwal, salinan permohonan disampaikan ke KPU dan Bawaslu pada awal Januari 2025 sebagai bagian dari penanganan sengketa.