Friday, September 11, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Aturan Baru Kepala Sekolah Berlaku, Dinas Pendidikan Lamongan Siapkan Masa Transisi

LAMONGAN, RONGGOHADI – Aturan penugasan guru sebagai kepala sekolah mengalami perubahan. Pemerintah Kabupaten Lamongan kini mulai menyiapkan masa transisi menyusul berlakunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Regulasi tersebut menjadi bahan sosialisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan kepada jajaran pendidikan, Kamis (10/9/2026). Kegiatan digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti BKPSDM Lamongan, Bagian Hukum Setda Lamongan, kepala TKN, SDN dan SMPN se-Kabupaten Lamongan, serta perwakilan K3TK, K3S SD dan MKKS Swasta.

Sosialisasi dibuka Plt Kepala BBGTK Provinsi Jawa Timur Mohammad Nasikh Lil Sidi bersama Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Shodikin. Materi utama disampaikan Dr. Erwin Yuniar dari BBGTK Jawa Timur.

Guru Penggerak Tak Lagi Otomatis Gantikan Diklat CKS

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah ketentuan terkait Guru Penggerak.

Dalam sosialisasi dijelaskan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mencabut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Dalam aturan baru tersebut, sertifikat Guru Penggerak tidak lagi otomatis menjadi pengganti Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS).

Meski demikian, kepala sekolah yang sebelumnya telah diangkat melalui jalur Guru Penggerak sebelum aturan baru berlaku tetap sah menjalankan tugas sampai masa periode penugasannya berakhir.

Ketentuan peralihan juga menjadi perhatian bagi kepala sekolah yang telah diangkat pada awal 2026 tanpa memiliki sertifikat BCKS atau CKS.

Narasumber menjelaskan, pengangkatan mereka tetap sah secara bersyarat untuk periode pertama selama empat tahun. Mereka kemudian diwajibkan mengikuti dan lulus Diklat BCKS selama periode pertama tersebut sebagai salah satu ketentuan untuk dapat memperpanjang penugasan.

Kepala Sekolah Maksimal Dua Periode

Perubahan lain menyangkut masa penugasan kepala sekolah.

Berdasarkan aturan baru, masa penugasan dibatasi maksimal dua periode berturut-turut atau 2 x 4 tahun.

Periode ketiga masih dimungkinkan dalam kondisi khusus, salah satunya ketika tidak tersedia calon pengganti. Namun, berdasarkan data PNS guru di Lamongan yang menunjukkan ketersediaan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), peluang penerapan periode ketiga dinilai sangat terbatas.

Dengan pembatasan tersebut, kepala sekolah yang masa penugasannya berakhir dapat kembali menjalankan tugas sebagai guru atau menduduki jabatan fungsional lainnya.

Guru Pangkat III/b Masih Bisa Diangkat

Regulasi baru juga mengatur persyaratan pangkat calon kepala sekolah.

Pemerintah kabupaten masih dimungkinkan mengangkat guru berpangkat III/b apabila daerah mengalami kekurangan calon yang memenuhi kualifikasi pangkat III/c.

Namun, guru yang diangkat melalui ketentuan tersebut wajib meningkatkan pangkatnya menjadi III/c pada periode berikutnya.

Ketentuan ini membuat ketersediaan calon kepala sekolah sekaligus proses pemenuhan kompetensi dan persyaratan administrasi menjadi bagian penting yang harus disiapkan pemerintah daerah.

Tunjangan Tetap Bisa Diproses, Dapodik Jadi Perhatian

Perubahan aturan juga menimbulkan pertanyaan mengenai tunjangan bagi kepala sekolah yang masih menjalankan tugas.

Dalam sosialisasi dijelaskan, pencairan tunjangan tetap dapat diproses sepanjang SK Penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masih berlaku dan belum terdapat SK pemberhentian maupun mutasi.

Namun, proses tersebut tetap bergantung pada sinkronisasi sistem Dapodik pusat.

Karena itu, penyesuaian administrasi menjadi salah satu pekerjaan penting selama masa transisi agar perubahan regulasi tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepala sekolah.

Dinas Pendidikan Siapkan Masa Transisi

Perubahan regulasi tersebut tidak hanya mengubah aspek administratif, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap kompetensi kepala sekolah.

Dinas Pendidikan Lamongan kini perlu memfasilitasi pelatihan bagi kepala sekolah, terutama dalam masa transisi, agar para kepala sekolah dapat memenuhi ketentuan baru tanpa mengganggu keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai aturan baru. Dengan adanya pemahaman yang sama, proses penugasan, perpanjangan masa tugas hingga penyiapan calon kepala sekolah di Lamongan diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles