LAMONGAN, RONGGOHADI – Angka dalam data kesejahteraan belum tentu selalu menggambarkan kondisi warga yang sebenarnya. Di Lamongan, masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di lapangan kini memiliki jalur untuk mengajukan perubahan.
Salah satunya dialami Umi Arofah (55), warga Desa Paciran, Kecamatan Paciran. Janda tiga anak yang baru kembali dari Malaysia itu kini harus menjalani kehidupan dengan kondisi serba terbatas.
Belum memiliki hunian tetap, Umi tinggal di rumah yang tidak layak huni dengan penghasilan yang tidak menentu. Namun dalam pemutakhiran data kesejahteraan sosial, namanya justru tercatat berada di Desil 6-10, kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga paling sejahtera.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan ketika data dalam sistem tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan kondisi warga di lapangan.
Warga Bisa Mengajukan Perubahan Desil
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Galih Yanuar Medi Pratama mengatakan, masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat melakukan klarifikasi melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa atau kelurahan.
Pengajuan dapat digunakan untuk mengusulkan kenaikan maupun penurunan desil sesuai kondisi sosial ekonomi warga.
“Terkait desil bisa klarifikasi lewat operator SIKS-NG (Sikenji) di Balai Desa atau Kelurahan untuk menurunkan atau menaikkan desil,” kata Galih, Kamis (10/9/2026).
Artinya, warga tidak harus pasrah ketika menemukan ketidaksesuaian dalam data. Selain melalui operator desa atau kelurahan, masyarakat juga memiliki pilihan untuk mengajukan pembaruan secara mandiri.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
“Pengajuan pembaruan desil selain ke operator desa atau dengan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos,” ujarnya.
Dinsos Siap Bantu Jika Pengajuan Terkendala
Dinsos Lamongan juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan di tingkat desa.
Warga yang merasa tidak terlayani atau menemui hambatan dapat datang langsung ke Dinas Sosial untuk mendapatkan bantuan terkait proses pembaruan data.
“Kalau ada kendala atau tidak terlayani di desa, masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Sosial,” imbuh Galih.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa mengajukan perubahan tidak berarti status desil akan langsung berubah pada saat itu juga.
Data yang diajukan tetap harus melewati proses verifikasi dan validasi sebelum perubahan dapat ditetapkan.
Perubahan Data Tak Bisa Instan
Galih menjelaskan, proses pembaruan membutuhkan waktu karena keputusan akhir mengenai persetujuan perubahan data berada di pemerintah pusat.
Estimasi prosesnya bahkan bisa mencapai tiga bulan atau lebih.
“Estimasi prosesnya bisa tiga bulan atau bisa lebih, karena yang menyetujui (approve) adalah pemerintah pusat,” pungkas Galih.
Desil sendiri merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 hingga 4 menjadi kelompok prioritas penerima bantuan sosial.
Persoalan ketidaksesuaian data desil juga sempat menjadi sorotan di tingkat nasional setelah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba tercatat sebagai penerima PKH di Toraja Utara. Eva yang berdasarkan LHKPN memiliki harta kekayaan sekitar Rp16,17 miliar tercatat dalam Desil 4 DTSEN, yang termasuk kelompok prioritas penerima bansos.
Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa akurasi data menjadi bagian penting dalam penyaluran bantuan sosial. Sebab, ketika data tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, warga yang membutuhkan bisa berada di luar kelompok prioritas, sementara mereka yang secara ekonomi tidak lagi memenuhi kriteria masih tercatat dalam kelompok penerima.
Karena itu, jalur pembaruan data menjadi penting. Bagi warga Lamongan, pintu koreksi sudah tersedia melalui pemerintah desa maupun aplikasi Cek Bansos. Tinggal memastikan kondisi di lapangan benar-benar diverifikasi dan tercermin dalam data yang menjadi dasar kebijakan bantuan sosial. (rm)



