Friday, September 11, 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Tak Hanya KPM, 4 Pegawai PKH Lamongan Terindikasi Judi Online

LAMONGAN, RONGGOHADI – Pengawasan terhadap aktivitas judi online (judol) di lingkungan program bantuan sosial Lamongan ternyata tidak hanya menyasar keluarga penerima manfaat (KPM). Sumber daya manusia yang terlibat dalam pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) juga ikut diperiksa ketika terindikasi terlibat aktivitas tersebut.

Koordinator Kabupaten PKH Lamongan Dani Eko Purnomo mengungkapkan, terdapat empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SDM PKH yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Keempat pegawai tersebut kini masih menjalani pemeriksaan internal.

“Jadi tidak hanya KPM saja, tapi juga pegawai di lingkungan Kemensos Lamongan,” kata Dani Eko Purnomo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Ia mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga keputusan mengenai sanksi belum ditetapkan.

Bisa Berujung Pemberhentian

Menurut Dani, bentuk sanksi nantinya akan menyesuaikan hasil pemeriksaan serta tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Sanksi dapat diberikan mulai dari teguran dan peringatan hingga pemberhentian sebagai bentuk hukuman paling berat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Empat PPPK SDM PKH terindikasi judol dan saat ini menjalani pemeriksaan internal,” ujarnya.

Dengan demikian, empat pegawai tersebut saat ini masih berstatus dalam proses pemeriksaan, bukan telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

Pekerjaan Tetap Berjalan

Kepala Dinas Sosial Lamongan Galih Yanuar Medi Pratama mengatakan, meski menjalani pemeriksaan, keempat pegawai tersebut masih tetap menjalankan tugas pendampingan.

Mereka tetap diwajibkan menyelesaikan pekerjaan dan melakukan pelaporan kegiatan setiap hari.

“Pekerjaan tetap harus tuntas. Karena mereka juga melakukan pelaporan setiap hari. Pendampingan yang dilakukan setiap hari harus laporan, berfoto, cek lokasi, dan sebagainya,” terang Galih.

Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap pegawai tersebut tidak serta-merta menghentikan aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Pendampingan KPM tetap harus berjalan sesuai tugas yang dibebankan.

Temuan Berasal dari Penelusuran Data Kemensos

Galih menjelaskan, indikasi keterlibatan judi online tersebut berasal dari penelusuran data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).

Penelusuran tersebut sebenarnya mencakup data dari periode sebelumnya, yakni 2024-2025. Namun, tindak lanjut terhadap temuan baru dilakukan pada 2026.

“Ini sudah lama, dari 2024-2025, tapi baru di-follow up 2026 ini,” kata Galih.

Keempat SDM PKH tersebut merupakan PPPK di lingkungan Kemensos yang bertugas di wilayah Lamongan. Sementara Dinsos Lamongan lebih banyak menjalankan fungsi koordinasi dengan SDM yang berada di lapangan.

“Kalau Kemensos dengan Dinsos itu sifatnya koordinasi. Teman-teman SDM ini bekerja di Lamongan, akhirnya kita melakukan koordinasi,” ujarnya.

Pemeriksaan Jadi Penentu Sanksi

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap empat pegawai tersebut masih berjalan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran dan jenis sanksi yang akan diberikan.

Galih juga mengingatkan bahwa apabila aktivitas judi online kembali ditemukan, sanksi dapat diberikan sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.

“Kalau nanti ketahuan bermain judol lagi, kemungkinan juga akan seperti itu (diberikan sanksi),” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa upaya membersihkan program bantuan sosial dari aktivitas judi online tidak hanya menyasar penerima manfaat. SDM yang berada di balik proses pendampingan juga menjadi bagian dari pengawasan, sementara keputusan akhir terhadap empat pegawai tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan internal. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Popular Articles