Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Santri Alumni Sunan Drajat (LBH Pessandra) melaporkan akun palsu di media sosial yang mencatut nama KH Abdul Ghofur, pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat Banjaranyar, Paciran, Lamongan. Akun tersebut diduga menawarkan jasa penggandaan uang secara ilegal, yang menyebabkan keresahan di kalangan santri, alumni, dan masyarakat luas.
Laporan ini disampaikan oleh Ahmad Umar Buwang, Koordinator Bidang Hukum LBH Pessandra, bersama pengurus lainnya kepada Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan pada Jumat, 28 Februari 2025.
Menurut Buwang, akun Facebook bernama “Kyai Abdul Ghofur” mengunggah video berdurasi 1 menit 13 detik yang menampilkan seseorang sedang menata uang di teller bank disertai klaim mampu menarik uang gaib. Akun tersebut juga mencantumkan nomor kontak yang diduga milik pelaku.
Pihak keluarga KH Abdul Ghofur telah membantah keterlibatan dalam unggahan tersebut. Gus Murobbi Binnur atau Gus Obbi, putra KH Abdul Ghofur, menegaskan bahwa ayahnya tidak pernah menggunakan ponsel maupun media sosial.
LBH Pessandra mendesak Polres Lamongan untuk segera menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku, mengingat adanya potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan kajian awal sebelum memulai penyelidikan lebih lanjut.